Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi

Kado Hari Raya, sebanyak 1750 warga binaan Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan remisi, Jumat 28 Maret 2025. (Sumber L'SIMA).
Kado Hari Raya, sebanyak 1750 warga binaan Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan remisi, Jumat 28 Maret 2025. (Sumber L'SIMA).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kado Hari Raya, sebanyak 1750 Warga Binaan (WB) Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan remisi. Pengurangan hukuman itu di berikan pada warga binaan lapas Malang yang beragama Islam dan Hindu.

Sebagaimana diketahui, pemberian remisi ini sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jatim memberikan remisi khusus bagi para warga binaan yang beragama Hindu dan Islam yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Jumat (28/03/2025).

Acara pemberian remisi dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting.

Lapas Malang menggelar acara Pemberian Remisi Khusus di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe, diikuti oleh Kalapas dan jajaran serta warga binaan penerima remisi khusus. Pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan memberikan penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.

Diketahui pada Jumat (28/03/2025) ini, sebanyak 1.748 warga binaan Lapas Malang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 1.743 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 2 warga binaan mendapatkan RK I.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi.

Baca Juga:

  • Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Hari Raya, Lapas Kelas 1 Malang Gelar Apel Siaga dan Razia Blok Hunian
  • Nuansa Kekeluargaan, Lapas Kelas 1 Malang Buka Bersama Bareng Warga Binaan
  • Begitu Antusiasnya Warga Binaan Lapas Malang Ikuti Salat Tarawih dan Tadarus di Masjid At-Taubah
  • Kebersamaan di Momen Ramadan, Lapas Kelas 1 Malang Bukber Bareng Awak Media
  • Selain Trek Downhill, Lapas Kelas 1 Malang Bakal Bangun Trek Off-road di Lahan SAE L’SIMA Ngajum
  • Lapas Kelas 1 Malang Sukses Jadi Tuan Rumah Bike Park Jatim Downhill 2025
  • Kakanwil Ditjenpas Hadiri Panen Raya di SAE Lapas Kelas 1 Malang
  • Peringati Isra Mi’raj, Lapas Kelas 1 Malang Gelar Pengajian
  • Kakanwil Ditjenpas Apresiasi Kinerja Lapas Kelas 1 Malang Dalam Mengakselerasi Program Ketahanan Pangan
  • Lapas Kelas 1 Malang Semarakkan Panen Raya Dalam Program Kegiatan Kemenimipas RI