Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi

Kado Hari Raya, sebanyak 1750 warga binaan Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan remisi, Jumat 28 Maret 2025. (Sumber L'SIMA).
Kado Hari Raya, sebanyak 1750 warga binaan Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan remisi, Jumat 28 Maret 2025. (Sumber L'SIMA).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kado Hari Raya, sebanyak 1750 Warga Binaan (WB) Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan remisi. Pengurangan hukuman itu di berikan pada warga binaan lapas Malang yang beragama Islam dan Hindu.

Sebagaimana diketahui, pemberian remisi ini sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang Kanwil Ditjenpas Jatim memberikan remisi khusus bagi para warga binaan yang beragama Hindu dan Islam yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Jumat (28/03/2025).

Acara pemberian remisi dilakukan serentak yang terpusat di Lapas Cibinong dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia melalui zoom meeting.

Lapas Malang menggelar acara Pemberian Remisi Khusus di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe, diikuti oleh Kalapas dan jajaran serta warga binaan penerima remisi khusus. Pemberian remisi merupakan wujud dari kebijakan pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan memberikan penghargaan atas perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.

Diketahui pada Jumat (28/03/2025) ini, sebanyak 1.748 warga binaan Lapas Malang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 1.743 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, sedangkan 5 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi. Sementara itu, untuk perayaan Hari Raya Suci Nyepi, sebanyak 2 warga binaan mendapatkan RK I.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dalam rangka hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Remisi Khusus I (RK I) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, tetapi mereka tetap harus menjalani sisa masa pidananya di dalam lapas setelah mendapatkan remisi.

Baca Juga:

  • Lapas Malang dan Dinkes Kota Malang Bersinergi, Gelar VCT Mobile untuk Warga Binaan
  • Lapas Malang Panen Terong dan Pakcoy, Bagikan ke Keluarga Warga Binaan
  • Lapas Malang Panen Kacang Tanah dan Resmikan PRIME L’SIMA, Wujudkan Pembinaan Kemandirian
  • Panen Raya Serentak: Lapas Kelas 1 Malang Sumbang Kacang Hijau dan Kacang Tanah untuk Bantuan Bencana