Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi

SK remisi diberikan oleh Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar. (Sumber L'SIMA).
SK remisi diberikan oleh Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar. (Sumber L’SIMA).

Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.

Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Kalapas. (**).

Baca Juga:

  • Lapas Malang dan Dinkes Kota Malang Bersinergi, Gelar VCT Mobile untuk Warga Binaan
  • Lapas Malang Panen Terong dan Pakcoy, Bagikan ke Keluarga Warga Binaan
  • Lapas Malang Panen Kacang Tanah dan Resmikan PRIME L’SIMA, Wujudkan Pembinaan Kemandirian
  • Panen Raya Serentak: Lapas Kelas 1 Malang Sumbang Kacang Hijau dan Kacang Tanah untuk Bantuan Bencana