Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi

SK remisi diberikan oleh Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar. (Sumber L'SIMA).
SK remisi diberikan oleh Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar. (Sumber L’SIMA).

Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.

Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Kalapas. (**).

Baca Juga:

  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Hari Raya, Lapas Kelas 1 Malang Gelar Apel Siaga dan Razia Blok Hunian
  • Nuansa Kekeluargaan, Lapas Kelas 1 Malang Buka Bersama Bareng Warga Binaan
  • Begitu Antusiasnya Warga Binaan Lapas Malang Ikuti Salat Tarawih dan Tadarus di Masjid At-Taubah
  • Kebersamaan di Momen Ramadan, Lapas Kelas 1 Malang Bukber Bareng Awak Media
  • Selain Trek Downhill, Lapas Kelas 1 Malang Bakal Bangun Trek Off-road di Lahan SAE L’SIMA Ngajum
  • Lapas Kelas 1 Malang Sukses Jadi Tuan Rumah Bike Park Jatim Downhill 2025
  • Kakanwil Ditjenpas Hadiri Panen Raya di SAE Lapas Kelas 1 Malang
  • Peringati Isra Mi’raj, Lapas Kelas 1 Malang Gelar Pengajian
  • Kakanwil Ditjenpas Apresiasi Kinerja Lapas Kelas 1 Malang Dalam Mengakselerasi Program Ketahanan Pangan