Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi

SK remisi diberikan oleh Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar. (Sumber L'SIMA).
SK remisi diberikan oleh Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar. (Sumber L’SIMA).

Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah pengurangan masa pidana yang langsung mengakibatkan narapidana bebas pada saat remisi diberikan, karena sisa masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi tersebut.

Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan berperilaku positif di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, menjalani proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Kalapas. (**).

Baca Juga:

  • Ribuan Narapidana di Lapas Malang Terima Remisi dalam Rangka HUT RI ke-80
  • Sambut HUT RI ke 80, Lapas Kelas 1 Malang Bagikan Sembako dan Hasil Panen ke Warga Binaan
  • Lapas Malang dan UM Gelar Panen Edamame dan Lele, Sinergi untuk Ketahanan Pangan
  • Deteksi Dini, Kalapas Teguh Pamuji Cek Fasilitas Sapras Keamanan Lapas Malang