BATU ( Surabayapost.id ) – Progres penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pungutan pajak daerah, di salahsatu dinas Pemkot Batu, berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Republik Indonesi ( Kajari ) Batu, Dr Supriyanto SH MH, saat dihubungi, Jumat ( 4/3/2022) mengatakan masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara di Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Jawa Timur.
“Sampai saat ini masih koordinasi dengan BPKP . Kami sudah bersurat ke BPKP, dan sudah menggelar perkara dan ekspos dengan BPKP dalam rangka untuk menghitung besaran kerugian uang negara, itu progres terakhir,” kata Supriyanto.
Saat disinggung terkait perkembangan pemeriksaan ? Supriyanto mengaku proses pemeriksaannya masih terus berlanjut.
” Pemeriksaan masih terus, artinya teman – teman penyidik sampai saat ini terus menjalani pemeriksaan para saksi, dan mengumpulkan beberapa barang bukti,” ungkapnya.
Itu, ungkap dia, termasuk pengumpulan surat – surat dan berkoordinasi juga dengan pihak – pihak terkait.
” Termasuk berkoordinasi dengan pihak digital forensik.Karena menyangkut ITE yang di Servernya itu,” paparnya.
Untuk itu, mantan Kajari Gorontalo ini berharap penyidikan ini berjalan dengan lancar.
” Mudah – mudahan segera bisa terselesaikan.Namun yang perlu disadari bahwa ini melibatkan berbagai pihak untuk berkomunikasi , dan berkoordinasi dengan BPKP, ahli dan sebagainya.Semoga penyidikan perkara ini, bisa cepat dan segera terselesaikan,” harapnya ( Gus)
Leave a Reply