Kejari Kota Malang Limpahkan Tersangka Penipuan Jual Beli Hotel Ke Pengadilan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto, S.H mengaku sudah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan penipuan jual beli hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Jumat (4/3/2022). 

Menurut dia pelimpahan itu bermula pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam perkara  tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan beberapa tersangka.

“Tersangka itu, yakni Diana Istislam alias DI (55), Tersangka MSW (34), dan LDL (39) yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka DI merupakan Notaris di wilayah Malang,” kata Eko Budisusanto, Jumat (04/03/2022).

Dirinya menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka, yaitu jual beli hotel murah.  Peristiwa penipuan atau penggelapan  yang dilakukan oleh para tersangka terjadi pada bulan Januari 2021 dengan cara saksi Rudi alias R (yang telah diputus pada perkara lain di tahun 2021) menjual hotel kepada DC. 

“Selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R justru menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS alias Indra (Pelapor) dengan harga senilai Rp 7 miliar, kemudian saksi korban IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, telah terjadi kesepakatan antara saksi R dan saksi korban IS. Dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL meyakinkan saksi korban IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI.  

“Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R,” beber mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak tersebut.

Menurut dia, saksi korban IS melakukan pembayaran (DP) senilai Rp 3 milyar. Namun setelah melakukan pembayaran (DP), saksi IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli, saksi korban IS lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli. 

Namun, jelas Eko, korban saat tidak mendapat respons baik, selanjutnya saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar yang telah dibayarkan. Saksi korban IS menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui tersangka LDL dihadapan tersangka DI, namun cek tersebut tidak dapat dicairkan dan ditolak oleh bank dengan keterangan saldo tidak cukup. Akibat perbuatan dari para tersangka, saksi korban IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar. 

Adapun barang bukti berupa: 3 (tiga) cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS, 5 (lima) bank Jatim  atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada saksi korban IS dan 3 (tiga) cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan “dana tidak cukup” telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. 

“Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan pada hari Jumat tanggal 04 Maret, telah melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” pungkasnya.

Suhendro Priyadi, SH, kuasa hukum korban (pelapor)
Suhendro Priyadi, SH, kuasa hukum korban (pelapor)

Terpisah Suhendro Priyadi, SH, selaku kuasa hukum korban (pelapor), mengaku bersyukur atas dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti oleh JPU Kejari Kota Malang ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Sebab, itu merupakan kewenangan JPU.

“Ya itu kewenangan dari JPU. Berarti proses terus berjalan. Memang klien saya, tidak akan melepaskan uang pembelian hotel, kalau tidak ada penjamin dari notaris,” terang Suhendro.

Pasalnya, lanjut Suhendro, klienya tidak mengenal dengan tersangka utama R alias Rudi. Klienya baru melepas uang setelah ada tanda tangan dari Notaris bahkan ada stempel basah.

“Menurut keterangan klien saya, jual beli itu mau dibatalkan. Karena dokumen tidak lengkap. Namun, dari makelarnya, dibilangi agar jangan dibatalkan,” lanjutnya.

Ia berharap, semua diselesaikan secara hukum. Karena, klienya meminta pertanggungjawaban. Karena, uang senilai Rp 3 miliar tidak akan dibayarkan kalau tidak ada jaminan.

“Tersangka Notaris Diana ini yang saat itu menjamin uang klien saya. Dan itu juga ada kwitansi dan tandatangannya Diana selaku notaris,” terangnya.

Hendro sapaan akrab Suhendro menambahkan, para tersangka itu dilaporkannya karena mereka turut serta (turut membantu). “Klien saya itu tidak kenal dengan Rudiono tersangka utama. Namun, dengan jaminan dari Notaris Diana, klien saya akhirnya mau membayar DP sebesar Rp 3 miliar,” pungkas pengacara senior yang juga anggota IPSC Perbakin. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.