Kajari Supriyanto Tinjau Posko Sidang Penegakan Protokol Kesehatan

Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH saat memantau posko sidang di tempat di kawasan Alun-alun Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH mennjau lokasi posko sidang penegakan hukum protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020). Sebab, para pelanggar yang terjaring operasi yustisi bakal disidang di tempat.

Sidang terhadap pelanggar protokol kesehatan itu dipusatkan di sekitar Alun-alun Kota Batu. Mereka yang terjaring operasi yustisi sesuai peraturan Wali Kota Batu nomor 78 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan peneggakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut langsung disidang.

Menurut mantan Kajari Kabupaten Gurontalo yang sapaan akrabnya Supri ini, ada dua Jaksa yang ditugaskan. Mereka ditugasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) mendukung operasi yustisi untuk melakukan sidang di tempat.

“Itu langsung dilaksanakan pada hari ini. Bagi pelanggar yang ada tuntutannya langsung diaidang. Ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Gubernur (Pergub) serta ada Peraturan Wali Kota (Perwali) setempat,” katanya.

Itu, kata dia, dilaksanakan apa yang tertuang dalam Perda tersebut. Menurutnya di sana ada sanksi denda serta sanksi admistrasi dan sebagainya.

Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH saat mengawasi anggotanya di Posko persidangan pelanggar protokol kesehatan

“Ini kita hanya melaksanakan apa yang ditentukan oleh hakim. Dan hakim jika memutuskan denda,” paparnya.

Meski begitu, Ia mengaku terkait besaran dendanya belum tahu persis.Kendati demikian,Ia sebutkan, besaran denda tersebut, bervariasi. Dan lebih jelasnya, dia menyarankan untuk bertanya langsung besaran dendanya pada hakim atau jaksa setelah rampung.

“Perlu dimengerti, karena ini katagori tindak pidana ringan (Tipiring) dan bukannya tindak kejahatan dan hanya sebatas pelanggraan,” tandasnya

Dari sisi lain, dia tegaskan bahwa pemerintah punya kewajiban untuk melindungi rakyat. Dan perlindungan terhadap rakyat itu, menurutnya menyangkut segala aspek kehidupan.

“Terutama keselamatan Pandemi ini kan juga mengancam keselamatan rakyat. Maka di kondisi yang seperti ini pemerintah harus hadir untuk menyelamatkan rakyat dengan berbagai kebijakan dan tugas – tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) ,” tegasnya.

Dan itu, tegas dia, dari masing-masing, jangan sampai rakyatnya menjadi korban. Sehinga keselamatannya tidak terjaga.

“Diluar ini, kalau penertiban terkait dari sisi persidangannya, kami membantu. Misalnya ada problematika hukum, maka kita bersama-sama untuk berdiskusi supaya penangannya bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.