BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jat berjanji akan mengecek lagi soal penyidikan kasus pengadaan lahan Balaikota Among Tani Kota Batu. Janji tersebut disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta kala berkunjung ke kantor Kejari Kota Batu, Rabu (2/10/2019).
Sunarta mengaku belum mengetahui soal penyidikan kasus pengadaan lahan Balaikota Among Tani Batu tersebut. Dia berjanji akan mengecek kembali Sprindik pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Kota Among Tani / Block office yang pernah diterbitkan oleh Kajati Jatim tersebut.
“Saya belum mengecek. Nanti saya cek dulu. Sebab waktu evaluasi tidak muncul. Nah, apakah (kasus tersebut) sudah berhenti atau bagaimana,” dalih Sunarta saat dikonfirmasi terkait progres penanganan kasus pengadaan lahan Balaikota Among Tani tersebut.
Sebagaimana diketahui Kejati Jatim sempat menangani kasus tersebut. Bahkan Kejati mengeluarkan Sprindik Nomor Print-20/0.5/Fd.1/01/2017 tertanggal 11 Januari 2017 silam.
Sprindik itu sempat beredar liar dan viral di media sosial (Medsos). Dalam Sprindik itu menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk komplek perkantoran Pemkot Batu tahun 2009.
Selain itu ada beberapa pejabat Pemkot Batu yang sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Jatim, kala itu. Namun hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan penanganannya. Apakah penyidikan itu dihentikan atau masih berlanjut.
Kendati demikian, Sunarta mengaku tidak mengerti. Apalagi terkait beredarnya Sprindik yang beredar liar dan viral di Medsos soal kasus pengadaan lahan Balaikota Among Tani tersebut.
Itu karena, Sunarta mengaku tidak mengerti. Bahkan ia meyakini tidak ada. Sebab Sunarta mengaku belum tau.
Karena itu dia berjanji masih mau mengecek kembali kasus tersebut. Sehingga, kasus pengadaan lahan Balaikota Among Tani Batu itu bisa menjadi terang benderang. (gus)
Leave a Reply