Kapok!!! Bikin Laporan Palsu Soal Begal, Pemuda Bunulrejo Kota Malang Kini Jadi Tersangka

Bikin laporan palsu soal begal, pemuda Bunulrejo Kota Malang itu kini jadi tersangka
Bikin laporan palsu soal begal, pemuda Bunulrejo Kota Malang itu kini jadi tersangka

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kapok, bikin laporan palsu soal begal, pemuda bernama Zaka alias M. Nurul Zakaria (26), warga Bunulrejo, Blimbing Kota Malang, kini ditetapkan sebagai tersangka. Kebohongan tersangka diketahui usai penyidik unit Reskrim Polsek Lowokwaru menemukan fakta yang sebenarnya.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengungkapkan, pemuda yang kini dijadikan tersangka atas laporan palsu bernama M Nurul Zakaria asal Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Kejadian terungkap berawal saat Zakaria melapor ke Polsek Lowokwaru pada 23 Januari 2024. Tersangka mengaku menjadi korban begal di Jalan Melati pada pukul 00.30 WIB. Dalam laporan itu, Zakaria juga menyebut kehilangan tas berisi Iphone XR, dompet, KTP dan ATM.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi saat menggelar konferensi pers terkait laporan palsu
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi saat menggelar konferensi pers terkait laporan palsu

“Pada saat itu, Zakaria datang ke Polsek pada 23 Januari sekira pukul 13.30 WIB, kemudian laporan diterima petugas, selanjutnya diterbitkan LP dan diserahkan ke piket reskrim untuk dilakukan penyelidikan,” ucap Kompol Anton Widodo dalam konferensi pers di Mapolsek Lowokwaru, Sabtu (27/01/2024).

Dalam penyelidikan, petugas menggali keterangan pelapor dan saksi di lapangan. Dikatakan Anton, Zakaria dipepet dua orang selepas pulang dari kerja di Apartemen Suhat pada 22 Januari malam.

“Zakaria saat itu mengaku dibuntuti dua orang dengan mengendarai motor. Kemudian, dua orang itu memotong jalan dan menakutinya dengan celurit. Akhirnya Zakaria menyerahkan tas yang berisi HP, dompet, KTP, dan ATM. Dia sempat mengaku berteriak dan pelaku begal dikejar warga,” lanjut Anton.

Namun, berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, tidak menyebutkan adanya aksi curas atau begal di lokasi yang disebutkan Zakaria. Polisi terus mendalami pengakuan Zakaria dan akhirnya menemukan fakta hukum dari laporan tersebut.

“Ditemukan fakta hukum bahwa tidak ada kejadian tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang ke Zakaria. Ia mengakui apa yang disampaikan ke polisi tidak benar. Selanjutnya penyidik gelar perkara, dan menyatakan laporan itu bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Kompol Anton menambahkan, fakta sebenarnya terungkap ketika mendapati tas yang diklaim diambil begal ternyata dibawa pacarnya sendiri.

” Terungkap fakta sebenarnya pada 21 Januari Zakaria menemui pacarnya di Polowijen, di sana ada selisih paham. Terus tas yang dibawa Zakaria itu dibawa pacarnya. Kemudian pada 22 Januari malam dia kerja, dia pulang lewat Betek tidak ke Jalan Melati. Sampai rumah pukul 01.30 WIB Zakaria cerita ke ibunya, bahwa dirinya tadi menjadi korban kejahatan,” lanjutnya.

Hal itu juga dibuktikan dengan temuan penyidik terkait tas serta HP milik Zakaria yang masih dibawa pacarnya. Saat ini barang itu masih disita polisi menjadi barang bukti.
Pagi harinya, ibu Zakaria menyuruh untuk lapor polisi karena menjadi korban kejahatan. Hal itu kemudian menjadi dasar Zakaria membuat laporan palsu ke Polsek Lowokwaru.
“Atas laporan palsu itu kami terbitkan LP model A karena temuan penyidik. Zakaria kami sangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,”jelasnya.

Pengakuan tersangka yang bikin laporan palsu
Pengakuan tersangka yang bikin laporan palsu

Sementara itu, Zakaria mengaku nekat berbohong membuat laporan palsu karena takut dimarahi ibunya. Ia mengaku HP yang diambil pacarnya itu dibelikan ibunya.

“Waktu itu saya takut dimarahi Ibu, sehingga saya membuat cerita kena begal. Soalnya HP itu baru saja saya dibelikan Ibu,” tutur Zakaria.

Akibat laporan palsu tersebut, Zakaria ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya tidak ditahan, namun harus menjalani wajib lapor dan proses hukum selanjutnya. (Lil)