SURABAYA (surabayapost.id) – Kasus narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tak tanggung-tanggung, selama 2019 ini, Kejati Jatim menangani sebanyak 4.529 perkara narkotika.
Untuk tahun ini, Kejati Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebanyak 16.398. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menempati urutan pertama terbanyak dengan total 4.529 SPDP. Urutan kedua kasus pencurian dengan total sebanyak 3.301 SPDP. “Paling banyak perkara narkotika sebanyak 4.529 SPDP,” ujar Mohamad Dofir, Kepala Kejati Jatim saat memaparkan capaian kinerja tahun 2019 di Kejati Jatim, Selasa (31/12/2019).
Ia menambahkan, untuk kasus lainnya diantaranya, pencurian, perbuatan curang, kesehatan, perjudian, penggelapan, perlindungan anak, penganiayaan, penadahan, penerbitan dan percetakan, lalu lintas dan angkutan jalan. “Total SPDP yang kami terima dari kepolisian sebanyak 16.398,” terangnya.
Dofir juga menjelaskan, berat ringan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika tergantung dari barang bukti. “Atau mungkin direhab. Ada surat edaran jaksa agung, jika mereka tertangkap tangan dan bukan jaringan. Kalau sabu sekitar satu gram, ekstasi tidak lebih dari delapan butir, dan ganja seberat lima gram. Dan juga diatur di SEMA,” ujar mantan Kepala Kejari Surabaya ini.
Untuk rehabilitasi sendiri, lanjut Dofir, hal itu dilakukan untuk menyembuhkan seseorang dari ketergantungan narkona. “Bahwa dari keterangan BNN mereka harus diobati. Peredaran marak juga, tidak hanya gram bahkan berapa kilo yang dikendalikan dari lapas atau rutan. Ini bukan rahasia lagi,” pungkas Dofir. (aha/fan)
Leave a Reply