Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang, Kejari Tetapkan Tersangka Lagi 

Kajari Kota Malang, Amran Lakoni, SH, MH didampingi Boby salah satu penyidik Pidsus Kejari Kota Malang
Kajari Kota Malang, Amran Lakoni, SH, MH didampingi Boby salah satu penyidik Pidsus Kejari Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id)  – Kasus penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Brigjen S. Riyadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur terus berlanjut. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan satu tersangka lagi. 

Tersangka tersebut adalah Chandra HP, warga Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang. Penetapan tersangka tersebut  diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni SH, MH, Rabu (7/8/2019).

Sebelumnya, Chandra masih berstatus sebagai saksi. “Masih dalam tahap penyidikan. Status  CHP inisial (Chandra) kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Ini pengembangan dari kasus Oro-Oro Dowo. Tidak menutup kemungkinan akan tambah lagi,” ujarnya kepada wartawan.

Inilah aset Pemkot Malang di Jl BS Riyadi, Oro – oro Dowo. (Foto diambil awal kasus ini mencuat?

 Ia menyebutkan, total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan menurut dia  bakal bertambah.

Tiga orang yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka dan diadili adalah Leonardo Wiebowo Soegio (31), warga Jalan Buring Kota Malang, notaris Natalia Christiana (47), warga Jalan Taman Gayam Malang. 

Selain itu  Maria Purbowati (41), warga Jalan Bareng Kota Malang. Menurutnya, CHP alias Chandra berperan memberikan uang Rp 400 juta kepada Leonardo, untuk tambahan modal pembelian tanah dan bangunan Oro-Oro Dowo.

“Termasuk sesuai dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyebutkan keterlibatannya dalam pembelian tanah dan bangunan aset milik Pemkot Malang itu,” tegas dia. 

Kemudian peran kedua, CHP terlibat dalam menghancurkan bangunan dan membangun ruko di tanah tersebut. “Dia yang urus IMB. Tapi tidak ikut dalam konversi perubahan status tanah dari Pemkot ke pribadi. Semua Leonardo,” tambahnya. 

Amran mengaku saat ini timnya sedang melakukan pemeriksaan dan hasilnya akan muncul dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan semua segera terungkap. Saya sudah minta kasus ini jangan lama-lama. Paling lama dua bulan harus selesai. Aset di Oro-Oro Dowo itu memang satu dari 53 aset Pemkot Malang yang berhasil kami selamatkan,” urai orang nomor satu di Kejari Kota Malang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan jual beli aset ini mencuat setelah Wiyono (54), warga Bandungrejosari, Sukun, yang juga staf kelurahan Oro-Oro Dowo, ditemukan gantung diri di dalam kantor pada 19 Juni 2018 lalu. Kematian Wiyono diselimuti kabut misterius. Mulai dari surat wasiat yang terketik dalam kertas print dan bukan tulisan tangan, hingga testimoni petugas Kejari Malang yang memeriksa Wiyono. 

Leonardo bekerja sama dengan oknum pihak kelurahan untuk memalsukan kelengkapan konversi, sehingga riwayat tanah seakan bukan milik Kota Malang. Konversi diduga palsu ini, menjadi dasar pengurusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga surat hak milik (SHM) 1603 terbit pada Februari 2016. Tahun 2017, SHM 1603 terpecah menjadi beberapa SHM lagi, yang salah satu SHM bernomor 1606 ini dijual kepada CHP alias Chandra. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.