Kasus Property Syariah, Bos PT ITG Ngaku Sudah Berikan Ganti Rugi

Kuasa hukum Dadang Hidayat melihat barang bukti dokumen perjanjian Jual beli Smart Kost PT ITG/foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA, (SurabayaPost.id) – Direktur Utama PT Indo Tata Graha (ITG) Mengaku telah memberikan ganti rugi kepada saksi korban Kesti Irawati, mencapai Rp. 2,7 Miliar. Ganti rugi itu diberikan Dadang untuk menganti smart Kost yang gagal dipesan Kesti pada ITG 2018 silam.

Pengakuan Dadang itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/9)  

“Seingat saya 850 juta ditambah unit rumah. Total nilainya sekitar 2,7 miliar lebih. Yang 850 juta diserahkan sekitar 10 bulan lalu, kalau penyerahan unit rumah, sekitar 2 bulan yang lalu.”kata Dadang, Hidayat pada majelis hakim.

Dadang dalam perkara ini merupakan terdakwa dalam kasus penggelapan, dia memperjual belikan property Smart Kost dengan model perjanjian Syariah, akad Istishna dan Akad Salam kepada saksi korban, Kesti Irawati. 

Dalam persidangan Dadang juga mengakui, dia memperjual belikan Property Smart Kost tanpa memiliki alas hak kepemilikan yang sah.

Direktur Utama PT Indo Tata Graha (ITG) itu juga mengaku baru sebatas melakukan Pembayaran DP pada pemilik lahan. Namun, ia sudah berani memperjual belikan lahan kepada konsumen dengan model perjanjian Syariah, Akad Istishna maupun Akad Salam.

Pada 2018 silam, Saksi korban Kesti Irawati memutuskan membeli dua unit Smart Kost yang dipasarkan oleh Dadang Hidayat, seharga Rp 2.138.000.000,00 (dua miliar  seratus tiga puluh delapan juta rupiah).

Model perjanjian jual beli itu dibuat dengan hanya legislasi Notaris. Dadang menyebutnya sebagai perjanjian jual beli Syariah.

Naas, objek lahan yang dijanjikan pihak ITG ternyata bermasalah dan hingga saat ini masih berupa lahan kosong tanpa aktivitas bangunan apapun.

Kesti Irawati kemudian melakukan pembatalan pada 27 April 2020. Hal itu ia lakukan karena lahan masih dalam sengketa dan legalitas lahan yang diperjualbelikan oleh Dadang belum jelas status hak kepemilikan-nya.

Bukan hanya Kesti, beberapa waktu lalu, kantor ITG juga digeruduk oleh ratusan konsumen yang merasa dirugikan.

Dalam kasus ini, Jaksa menjerat Dadang menggunakan dakwaan pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. @ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.