Kejari Bakal Musnahkan Barang Bukti Narkoba Berbagai Jenis

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa saat rilis capaian kinerja kinerja pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -61 didampingi Kasi Intel Ahmad Nuril Alam, Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi, Kasi Pidum Kusbiantoro serta Kasubag BIN Nugroho Wisnu dan jaksa bidang intelijen, Su'ud.

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berjanji akan memusnahkan ratusan barang bukti narkoba dari berbagai jenis dalam waktu dekat ini. 

Janji tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Kamis (22/7/2021). Dia  mengatakan, narkoba itu merupakan barang bukti dari periode Januari hingga Juli 2021.

“Untuk di Bidang Barang Bukti Kejari Kota Malang, barang bukti yang menunggu dilakukan pemusnahan berupa ganja dari 42 perkara seberat 22.459,82 gram. Lalu, sabu sabu dari 98 perkara dengan total seberat 1.373,16 gram. Kemudian, ineks dari tiga perkara sebanyak 566 butir,” ungkap Andi Darmawangsa, dalam kegiatan rilis capaian kinerja Kejari Kota Malang pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.

Dia menjelaskan bahwa tidak hanya barang bukti narkoba saja yang akan dimusnahkan. Sebab,  ada juga beberapa barang bukti lainnya.

“Pil atau obat obat terlarang dari 11 perkara, dengan jumlah total 3.656.512 butir dan kosmetik palsu dari dua perkara sebanyak 30 kardus. Kedua barang bukti ini, juga akan turut kami musnahkan,” jelasnya.

Andi juga menerangkan, selama periode Januari hingga Juli 2021. Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Malang telah memulihkan uang negara sebesar Rp 596 juta lebih.

“Selain itu, Datun Kejari Kota Malang telah melakukan MoU dengan beberapa instansi pemerintah, Datun Kejari Kota Malang juga melakukan pendampingan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait aset yang dikuasai pihak lain. Dalam hal ini, mantan pegawainya sendiri yang sudah pensiun tetapi rumah dinasnya dianggap milik pribadi,” terangnya.

Di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), capaian kinerja sejak Januari hingga Juli 2021 ini telah melakukan pada tahap penyelidikan sebanyak 1 kasus, tahap penyidikan 2 perkara serta tahap penuntutan sebanyak 2 perkara dan tahap eksekusi sebanyak 1 perkara.

“Bidang Pidum, menerima SPDP sebanyak 361 perkara, Tahap Pertama 299 perkara, Tahap II sebanyak 243 perkara serta Tahap Eksekusi sebanyak 264 perkara,” terangnya.

Andi juga menjelaskan, di Bidang Intelijen, kata dia, telah melakukan Lid/Pam/Gal sebanyak 5 kegiatan, Jaksa Menyapa 2 kali serta Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 kali dan Penyuluhan Hukum sebanyak 13 kali.

“Untuk Bidang Pembinaan, hingga bulan Juli 2021 ini, penyerapan anggaran sampai saat ini sudah mencapai 65 persen,” pungkas Kajari. (Lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.