Kejari Batu Bantu Eksekusi DPO Kejari Gresik

Agus Eko Iswanto kemeja warna putih kombinasi warna hijau pada saat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu

BATU (surabayapost.id) – Kejaksaan Negeri Batu sukses membantu eksekusi pelaku tindak pidana korupsi. Usai melakukan eksekusi pelaku tindak pidana korupsi putusan kasasi untuk mantan Kepala Dinas pertanahan Kota Batu, kini mengeksekusi buronan tindak pidana korupsi yang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Gresik Jawa Timur.

DPO pada tahun 2012 itu adalah Agus Eko Iswanto. Dia ditangkap di Jalan Sartika, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (9/3/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Sri Heny Alamsari, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan jika pada Senin 9 Maret 2020 sekira pukul 12,30 Wib bertempat di Kantor Taxi Wisata Batu Jalan Dewi Sartika Kelurahan Temas Kecamatan Batu, Kota Batu telah dilakukan eksekusi terhadap putusan MA NO.2329.K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Maret 2019.”Itu atas nama Agus Eko Iswanto,” kata Heny.

Menurut Heny, pelaku berasal dari Blitar. Sedangkan tempat tinggalnya yang di Kota Batu di Jalan Gajahmada IV/219 RT 05, RW 09, Kelurahan Sisir, Kota Batu.

“Dia mantan Pj manager cabang pada kantor anak cabang (Kls IV ) Perusahaan Pegadaian di Sangkapura Kabupaten Gresik dan mantan manajer operasional pada kantor cabang (Kelas III) Perum pegadaian di Sangkapura Kabupaten Gresik,” ungkapnya.

Dengan perbuatannya ungkap dia, pelaku telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU NO.31 Th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NO,20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Perkara Korupsi Pegadaian dengan kerugian sebesar Rp 290.000.000.

“Eksekusi terhadap terpida Agus Eko Isnanto SE ,dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik yang dibantu oleh Tim pidsus Kejari Batu dan Kasi Intel beserta timnya,” ungkapnya.

.Lantas ungkap dia, eksekusi tersebut menurut Heny berjalan lancar dan aman.Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk transit sejenak dan diperiksa kesehatannya.

“Selanjutnya pada pukul 15.00 Wib terpidana dibawa kekantor Kejaksaan Negeri Gresik didampingi tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejari Batu.Dan itu kasus pada tahun 2012 dan pelaku sempat jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang pada akhirnya ditangkap di wilayah Kota Batu. Berkat kerjasama antar Kajari di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.