MALANG (SurabayaPost.id) – Sudirman, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kini kebingungan memperjuangkan hak atas tanah miliknya. Ia tidak dapat mengeksekusi lelang tanahnya sendiri untuk menjalankan putusan pengadilan, karena data dan informasi status tanah tidak dibuka oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang.
Kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, SH, MH dari Kantor Edan Law, menjelaskan perkara ini bermula dari perjanjian jual beli tanah dengan seorang pengembang bernama Sholikin alias Sn pada 16 November 2020. Tanah yang diperjualbelikan tercatat dalam SHM Nomor 4036 dengan luas 3.227 meter persegi atas nama Sudirman.
“Dalam PPJB, tanah seluas sekitar 3.337 meter persegi tersebut disepakati senilai Rp4,004 miliar,” ujar Sumardhan saat menggelar konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Namun Sn tidak memenuhi janjinya. Dari total kesepakatan, baru Rp2,175 miliar yang dibayarkan. Pembayaran terakhir dilakukan pada 10 Januari 2021.
“Pokok pembayaran yang belum dilunasi berada di kisaran Rp1,909 miliar. Sesuai kesepakatan, jika terlambat dikenakan denda. Hingga saat ini dendanya sudah mencapai Rp1,806 miliar,” jelasnya.
Karena wanprestasi, Sudirman menggugat Sn ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 12 Agustus 2024. Perkara Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan sertifikat tanah dilelang untuk mengganti kerugian.
Masalah muncul ketika sertifikat masih dikuasai notaris tempat pembuatan PPJB. Notaris tidak dapat menyerahkan karena objek sudah dijual ke beberapa pihak oleh Sn.
“Karena itu kami mengajukan permohonan eksekusi lelang SHM pada 29 April 2025,” kata Sumardhan.
Setelah proses aanmaning pada Juni 2025, pihak termohon tidak menyerahkan SHM. Tahapan selanjutnya adalah eksekusi, namun tidak berjalan.
Sumardhan mengaku sudah bersurat ke PN Kepanjen. Ketua PN kemudian meminta informasi ke ATR/BPN Kabupaten Malang melalui surat 2 Februari 2026 dan surat susulan 7 Agustus 2026. Namun hingga kini tidak ada jawaban.
Pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan informasi langsung ke Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang pada 13 April 2026 dan 12 Juni 2026. Hasilnya sama, tidak ada respons.
“Kami menyayangkan tidak adanya respons atas permintaan informasi, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Pemberian informasi mengenai status tanah penting untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur dan kepastian hukum,” tegas Sumardhan.
Karena itu, pihaknya melayangkan surat ke Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, agar segera menindaklanjuti. “Ini bukan kali pertama terjadi. Kami meminta Menteri ATR mengecek dan mengawasi kinerja pelayanan pertanahan, termasuk di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kasi PHP BPN Kabupaten Malang, I Gde Astawa, menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti.
“Sudah ditindaklanjuti, nanti kita tunggu prosesnya di pengadilan. Soal kenapa molor karena kita sedang cari datanya. Sudah mulai berjalan sejak 2 hari yang lalu, sudah kita kirim ke pengadilan, nanti pengadilan yang meneruskan,” pungkasnya. (lil).
