Kejari Gresik Periksa Pengurus Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Soal Dana Hibah Rp400 Juta

GRESIK (SurabayaPost.id)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan pengumpulan bukti dugaan penyelewengan dana hibah Rp400 juta dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2019 untuk pembangunan asrama di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik. Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi (nonaktif) H Abdul Muafak mengaku telah diperiksa oleh Kejari Gresik.

Dugaan kasus penyelewengan dana hibah ini menyeruak kabarnya ada orang dilingkungan ponpes yang melaporkan ke Kejari Gresik. Kedua orang yang dilaporkan berinisial MZR (56) yang biasa dipanggil Gus RD, dan KAS atau biasa panggil Gus AT (53). Keduanya adalah kakak beradik dan dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Manyar, Gresik. Laporan dilayangkan pada 26 Februari 2025. Dan wartawan menerima dokumen surat laporan tersebut.

Dalam registrasi tanda terima surat yang dikeluarkan Kejari Gresik tertulis jelas perihal surat pelapor. Yaitu mengenai laporan/pengaduan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019, bantuan untuk pembangunan Asrama Santri Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Menyikapi laporan tersebut pihak Kejari Gresik melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian pengumpulan bukti dan pemanggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan.

Baik pelapor maupun dua terduga terlapor, telah dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyelidik di kantor Kejari Gresik Jl Raya Permata Bunder Asri.

Selain itu, ada beberapa orang yang juga telah dipanggil dan diperiksa untuk didengar kesaksiannya atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019 ini. Mereka yang diperiksa pada tahap awal ini rata-rata berasal dari pengurus dan tenaga administrasi yayasan yang diduga mengetahui aliran dana hibah.

Sementara pejabat pemprov yang terkait dengan pemberian dana hibah pada 2019 ini belum seorang pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi (nonaktif) H Abdul Muafak membenarkan bila ada laporan resmi ke Kejari Gresik terkait dugaan penyimpangan atas penggunaan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2019.

Muafak sendiri juga telah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Kejari Gresik. Sebagai orang dalam, Muafak tentu mengetahui seluk beluk mengenai kondisi yayasan yang pernah dipimpinnya.

Muafak mengaku jika Ponpes Al Ibrohimi yang berada di bawah naungan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi pernah menerima kucuran dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2019 sebesar Rp400 juta.

“Bantuan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur itu rencananya untuk membangun dua blok asrama bagi santri. Tapi sayangnya bangunan asrama itu sampai sekarang tidak pernah dibangun, tidak pernah ada wujudnya,” ungkap Muafak saat ditemui di kediamannya, Sabtu (12/2025).

Muafak tidak membantah jika dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 itu telah diselewengkan oleh oknum pengasuh ponpes yang kini dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum untuk diusut tuntas.

“Dana hibahnya sudah diterima pada 2019 lalu, bahkan lucunya pengerjaan proyek bangunan asramanya dianggap sudah rampung dan sudah dilaporkan ke pemberi dana hibah. Tapi proyek sesungguhnya gak ada wujudnya alias fiktif,” tutup Muafak yang kini menggeluti dunia usaha.

Baca Juga:

  • Bangun Tanggul, Petani di Bungah Trauma Gagal Panen
  • Cegah Penyakit Menular, Pemdes Sukorejo Gelar Bersih-Bersih Sampah Kali Lamong
  • Kantor Hukum Idhang Yustisia Siap Bongkar Kasus Mafia Tanah
  • DPRD Gresik Maksimalkan Fungsi Pengawasan dan Respon Aduan Masyarakat