Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Narkoba

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap II tersangka narkoba berikut barang bukti dari Polresta Malang Kota, Selasa (5/4/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto mengatakan, tersangka kasus narkoba itu berinisial ET (26), berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II tersangka narkoba berikut barang bukti dari Polresta Malang Kota. Untuk barang buktinya, berupa satu linting tembakau warna cokelat berisi daun kering narkoba jenis ganja dan satu bungkus rokok,” ujar Eko saat rilis di WhatsApp group Pokja Media Adhyaksa, Selasa (05/04/2022).

Dirinya menjelaskan, kasus narkoba tersebut bermula pada Kamis (6/1/2022).

“Kala itu, anggota Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap tersangka ET di dekat Masjid Sabilillah. Saat digeledah, ditemukan satu linting kertas tembakau berisi ganja yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan didapatkan dari seseorang berinisial AHT,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ET dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Untuk selanjutnya, Kejari Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk disidangkan,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.