Kejari, Terus Kembangkan Kasus Dugaan Dana Hibah Koni Kota Malang, Dua Kepala OPD di Mintai Keterangan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus mengembangkan kasus dugaan aliran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang tahun 2020 / 2021.

Dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimintai keterangan. Mereka adalah dr Husnul Muarif Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dan M. Subhan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, Senin (27/06/2022).

Dari informasi yang didapat, tim penyidik melakukan pemanggilan tiga orang, salah satunya dari Universitas Negeri Malang yang menjawab Wakil Rektor. Namun, sehubungan dengan itu, salah satu Wakil Rektor UM tidak bisa hadir.

Dan dari pantauan di lokasi, dua kepala OPD itu mendatangi kantor Kejari pada sekitar pukul 10.00 WIB. Pada sekitar pukul 12. 47 WIB, dr Husnul keluar ruang pemeriksaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif memberikan keterangan kepada wartawan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif memberikan keterangan kepada wartawan

Kepada awak media, dr Husnul Muarif menyatakan jika dirinya dipanggil Kejari dalam rangka pemeriksaan atau pengecekan berkala Klinik yang berada di kantor Kejari.

Namun dirinya tak menampik jika salah satunya juga terkait dengan masalah di KONI.

“Salah satunya yaitu KONI,” jawabnya singkat sembari menyebut besok (red – Selasa) dirinya juga masih dimintai keterangan di Kejaksaan.

Kepala BPKAD Kota Malang, M Subhan
Kepala BPKAD Kota Malang, M Subhan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, M. Subhan saat ditemui awak media disela istirahat dan sholat (ishoma), membenarkan, jika dirinya dimintai keterangan terkait KONI dan pencairan. Sebab kata dia, semua pencairan dana dikatakannya melalui BPKAD.

“Selama ini kan semua pencairan dana melalui BPKAD. Salah satunya termasuk pencairan dana hibah
KONI Kota Malang 2020/2021,” tuturnya Subhan sembari kembali memasuki ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang, mengembangkan kasus dugaan pertanggung jawaban dana hibah KONI Kota Malang Tahun 2020 / 2021 yang disinyalir ada penyalahgunaan.

Kasus dugaan tersebut, masuk ke Meja Kejari Kota Malang dari aduan masyarakat (dumas). Hingga saat ini, puluhan orang telah dimintai keterangan. Diantaranya, atlet, Askot PSSI, pengurus KONI dan sejumlah OPD terkait. (lil)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.