Kelabui Polisi, Sembunyikan Narkoba di Bungkus Kopi

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto didampingi Kanit Reskrim Iptu Didik Sri Purwanto saat menggelar press rilis ungkap kasus narkoba

MALANG (SurabayaPost.id) – Pengguna narkoba yang satu ini,Yudha Prasetyo gagal mengelabui polisi. Sebab, narkoba yang disembunyikan di dalam bungkus kopi justru dijadikan alat bukti. Sehingga, pria berusia 34 tahun yang akrab disapa Doweh, ini ditangkap polisi. Kini warga Jalan Bandulan Barat, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini dibui. 

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Dari hal tersebut, kami melakukan penyelidikan. Dan akhirnya kami mendapati identitas tersangka,” ujarnya dalam press rilis narkoba Polsek Sukun yang digelar pada Rabu, (24/2/2021).

Setelah mendapatkan identitas tersangka, Unit Reskrim Polsek Sukun bergerak menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu, (17/2/2021) malam.

Doweh (34) tersangka kasus narkoba dikeler petugas Reskrim Polsek Sukun

“Setelah menangkap tersangka, kami pun langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Ternyata benar, ditemukan satu buah timbangan digital, satu buah kotak berisi 20 klip plastik, dan satu bungkus kopi instan yang berisi sabu seberat 1 gram,” jelas Kompol Suyoto didampingi Kanit Reskrim Iptu Didik Sri Purwanto serta Kanit Shabara Iptu Endix Purwanto.

Dirinya menjelaskan, tersangka memang sengaja menyembunyikan sabu di bungkusan kopi. Dengan maksud untuk mengelabui petugas.

“Namun anggota kami sudah terlatih, dan tidak mudah untuk dikelabui begitu saja. Dan bungkusan kopi berisi sabu itu, ditemukan berada di dalam kamar tersangka,” jelasnya.

Akhirnya barang bukti beserta tersangka dibawa menuju ke Polsek Sukun, untuk dimintai keterangan.

Dari pengakuannya, tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial BG. Dimana tersangka membeli sabu dengan cara sistem ranjau.

“Tersangka membeli sabu, dimana satu gramnya seharga Rp 1,2 juta. Dan sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

“Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara. Dan kasus ini masih terus kami lakukan penyelidikan, karena dari barang bukti yang kami dapat, ada indikasi tersangka juga merupakan pengedar narkoba,” tandasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.