Kreditur Tolak Proposal Perdamaian, PT CGA Tunggu Putusan Pengadilan  

Corporate Lawyer PT CGA Dr Solehoddin SH MH menunjukkan draft perdamaian PKPU-S

MALANG  (SurabayaPost.id) – PT Citra Gading Asritama (CGA) hanya bisa menunggu hasil Pengadilan Tata Niaga Surabaya, 6 November 2019 mendatang. Itu setelah proposal perdamaian terhadap kreditur pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menolak proposal tersebut. 

Kuasa hukum PT CGA, Dr Solehoddin SH MH, mengakui hal itu, Rabu, (24/10/2019) di Jalan Letjen Sutoyo. Dijelaskan dia bila dalam sidang yang dihelat di Surabaya, 23 Oktober 2019, hakim mengeluarkan putusan sela. Isinya  mengabulkan permohonan PKPU Sementara para kreditur.

Berdasarkan putusan sela ini, PT CGA yang kini dipimpin Rizki Ardiansyah sebagai Direktur Utama, membuat draft proposal rencana perdamaian dalam PKPU-S tersebut. Lalu, pada 6 November 2019 mendatang, hakim akan menggelar sidang yang menghadirkan majelis hakim serta pemohon PKPU dan kreditur yang tercatat.

Corporate lawyer PT CGA, Dr Solehoddin SH MH, merasa aneh. Sebab kreditur menolak menandatangani draft rencana perdamaian yang dibuat PT CGA untuk menentukan mekanisme pembayaran utang tersebut.

“Ada yang aneh, proposal perdamaian dalam PKPU-S yang disodorkan oleh PT CGA (red – klien Dr Solehoddin) itu kreditur tidak mau tanda tangan. Yang dipersoalkan adalah karena yang bertanda tangan dalam proposal perdamaian di PKPU-S, adalah Dirut Rizki Ardiansyah, sementara mereka meminta Dirut lama,” ujar Solehoddin.

Dirut lama menurut Dr Solehoddin, adalah Sandi Muhammad Shidiq yang sudah dicopot dari jabatan itu oleh pemegang saham PT CGA, jauh sebelum PKPU diajukan. Akibatnya, sekarang posisi draft perdamaian PKPU-S menggantung. Solehoddin menyebut, pihaknya menunggu hasil keputusan hakim tanggal 6 November 2019 mendatang.

“Niat kami ini kan mau menyelesaikan hutang. Kami mau membayar, sesuai mekanisme draft perdamaian PKPU-S ini. Bahkan, pemegang saham akan menjaminkan harta pribadinya. Tapi kenapa kreditur kok tidak mau. Karena itu, kami menunggu hasil sidang 6 November mendatang,” ujar Solehoddin.

Jika hasilnya tak seperti yang diharapkan, dia berjanji akan melakukan upaya hukum. “Ya kami akan menggugat,  kendati hingga kasasi bahkan PK,” kata dia.

Kuasa hukum kreditur PT CGA, Wiwied Tuhu Prasetyanto SH MH

Sementara itu kuasa hukum kreditur, Wiwied Tuhu Prasetyanto SH MH tak membantah bila menolak proposal perdamaian yang diajukan PT CGA. Alasannya, karena susunan direksi tidak sama dengan hasil putusan PKPU. 

Menurut dia, sesuai hasil putusan Pengadilan Tata Niaga Surabaya sebelumnya,  dalam PKPU-S itu yang menjadi Dirut PT CGA adalah Sandi Muhammad Shidiq. Sedangkan dalam proposal  saat ini adalah Rizki Ardiansyah.

Dijelaskan dia, setelah putusan PKPU itu seharusnya tidak ada perubahan Direksi.  “Kami sebenarnya tak peduli CGA itu ada dua atau tiga. Cuma perubahan itu jika diikuti tidak berdasarkan hukum. Makanya kami tak mau,” jelas dia.

Dijelaskan dia bila kreditur yang memberi kuasa ada tiga lembaga dua perorangan.  Disebutkan dia seperti PT Fatma Lestari Abadi, Azka Pelangi Bersaudara, CV Rio Jaya, Rina Lutfiana dan Ervan Subekti.

“Kalau dari krediturku tidak menerima draf proposal itu karena menginginkan pihak yang bertanggung jawab adalah pihak yang tunduk dalam putusan PKPU no.40/PDT.SUS-PKPU/2019/PN-NIAGA.SBY,” jelas dia. 

Dia mengaku khawatir kalau proposal dibuat oleh pihak yang tidak tunduk dalam putusan PKPU, nanti hasilnya hanya akan saling lempar kewajiban. “Makanya kami kembalikan pada keputusan hukum saja,” tutur dia. 

Itu karena, lanjut dia,  kliennya sebagai pemohon PKPU yang sudah mulai nagih sekitar tahun 2015 kepada PT CGA. Sejak itu kata ia  ternyata tidak melihat itikad baik kecuali hanya janji-janji saja. 

“Makanya, kami mengajukan PKPU kepada Pengadilan Tata Niaga untuk  PT CGA. Sehingga yang tanggung jawab tentunya organ PT yakni direksi. Bukan menuntut pemegang saham,” jelas dia.  

Karena itu, dia mengambil langkah aman. Yakni menunggu hasil putusan pengadilan pada tanggal 6 November 2019 mendatang. Sehingga tidak menimbulkan persoalan baru lagi di kemudian hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik PT CGA mencuat setelah rumor Pasar Terpadu Dinoyo akan ditukar guling ke Pemkot Malang. Belakangan, ada kreditur yang mengajukan PKPU atas utang dari PT CGA. 

Di tengah perjalanan perkara, terungkap bahwa ada dualisme dalam jabatan Dirut PT CGA. Yakni Dirut  Sandi Muhammad Shiddiq yang dicopot pemegang saham, serta Rizki Ardiansyah Prasetyo yang ditunjuk pemegang saham PT CGA sebagai Direktur Utama yang baru. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.