Kunjungi Lapas Kelas 1 Malang, Dirjen HAM Tekankan Pelayanan Manusiawi Untuk WBP Harus Digalakkan

Kedatangan Dirjen HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra, disambut Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari bersama pejabat struktural Lapas Kelas 1 Malang
Kedatangan Dirjen HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra, disambut Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari bersama pejabat struktural Lapas Kelas 1 Malang

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham RI, Dhahana Putra, meninjau langsung Lapas Kelas I Malang. Dhahana Putra didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.

Kedatangan rombongan Dirjen HAM, disambut Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari bersama Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Kelas I Malang.

Dirjen HAM langsung meninjau berbagai layanan dan pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Malang. Mulai dari Layanan Kunjungan, klinik pratama paricara, wartelsuspas, budidaya tanaman bonsai, sanggar seni lukis hingga budidaya jamur dan anggrek.

Kunjungan kerja Dirjen HAM, Dhahana Putra ke Lapas Kelas 1 Malang (ist)
Kunjungan kerja Dirjen HAM, Dhahana Putra ke Lapas Kelas 1 Malang (ist)

Didampingi Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari, orang nomor satu di Ditjen HAM Kemenkumham RI itu, turut melihat aktivitas pemasyarakatan, Kamis (08/06/2023) siang.

Sebelumnya, pria yang kerap disapa Dhahana itu, mengetahui Lapas Kelas I Malang hanya melalui laporan dokumen saja. Sehingga saat ada kunjungan kerja ke Malang, Dhahana ingin melihat langsung perkembangan inovatif yang saat ini dikembangkan oleh Lapas Kelas I Malang.

“Kunjungan ini dalam rangka melihat lebih dekat sarana prasarana, serta Program Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Malang ini,” ujarnya.

Dhahana Putra didampingi Kalapas Heri Azhari meninjau Sanggar seni lukis yang berada di Lapas (ist)
Dhahana Putra didampingi Kalapas Heri Azhari meninjau Sanggar seni lukis yang berada di Lapas (ist)

Selain itu, peninjauan inj juga merupakan wujud pengaplikasian UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang mengatur hak dan kewajiban WBP. Aturan tersebut secara jelas tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu di aturan tersebut.

“Dalam bunyi aturan tersebut, WBP berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi. Baik dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental,” terang Dhahana.

Dirjen HAM ini kemudian meninjau dan melihat secara langsung, berbagai layanan dan pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Malang. Mulai dari layanan kunjungan, Klinik Pratama Paricara, wartelsuspas, budidaya tanaman bonsai, sanggar seni lukis hingga budidaya jamur dan anggrek.

Dirjen HAM, Dhahana Putra memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas 1 Malang
Dirjen HAM, Dhahana Putra memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas 1 Malang

Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dirjen HAM. Dirinya juga mengatakan bahwa sesuai UU Pemasyarakatan, Lapas Kelas I Malang memberikan sejumlah hak bagi WBP.

“Hak menjalankan ibadah sesuai agamanya, pelayanan kesehatan, hingga makanan yang layak, sesuai kebutuhan gizi. Kemudian hak mengakses layanan informasi, seperti mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang juga menjadi hal yang difasilitasi, di Lapas Kelas I Malang, untuk para WBP,” tandasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.