Lagi, Kejari Kota Malang Jebloskan Thomas Zacharias ke Penjara

Terpidana Thomas Zacharias saat dikirim menuju Lapas Kelas 1 Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, mengeksekusi terpidana Thomas Zachrias. Sehingga mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) yang menggelapkan uang mitra kerjanya dijelaskan ke penjara, Rabu (6/5/2020).

Warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu kembali diantarkan pihak Kejari Kota Malang kedalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang.

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, menjelaskan jika hari ini pihaknya memang telah melakukan eksekusi pada Thomas Zacharias. Hal itu kata dia sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Yakni Thomas kembali dijebloskan ke Lapas dan harus kembali menjalani sisa hukumannya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kasus eksekusi Thomas Zacharias

Dieksekusinya kembali Thomas setelah Kasasi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada bulan Desember 2019 dan dikabulkan pada 15 April 2020.

“Sebelumnya diputus dua tahun dan sudah menjalani sekitar lima bulanan, kemudian bebas setelah mengajukan banding. Namun setelah itu, kami ajukan Kasasi dan dikabulkan, maka selanjutkan selanjutnya terpidana Thomas kami eksekusi dan harus menjalani sisa masa tahanan satu setengah tahun,” bebernya

Lanjutnya, dalam pemanggilan sebelumnya, memang yang bersangkutan tidak hadir ke Kejaksaan, namun saat itu ia dalam kondisi sakit yang ditunjukan dengan surat keterangan sakit. Sehingga dari situ, pihak JPU belum melaksanakan eksekusi.

“Alhamdulillah hari ini dia datang kooperatif, dan sebelumnya anaknya juga mengatakan Minggu depan (hari ini) akan hadir dan sudah ditepati,” terangnya

Sementara itu, untuk diketahui, Jika Thomas sebelumnya diputus dua tahun oleh majelis hakim PN Kota Malang. Usai menjalani hukuman sekitar lima bulan, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banding tersebut dikabulkan dan menyatakan onslag (tindakan terdakwa terbukti namun bukan Pidana) pada Oktober 2019.

Pihak JPU Kejari Kota Malang kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada bulan Desember 2019 dan kemudian pada 15 April 2020. Dikabulkannya Kasasi di MA artinya, membatalkan putusan PT Surabaya yang membatalkan putusan PN Malang dan mengharuskan Thomas harus menjalani sisa masa tahanan.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2009 saat terjadi erjasama antara Thomas Zacharias, warga Perum Bumi Mas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan Megawati, warga Jalan Kedondong, Kota Malang.

Saat itu, Thomas menjabat sebagai direktur perusahaan percetakan dan Megawati sebagai Persero pasif. Setelah sekian waktu berjalan, transparansi anggaran tidak dilakukan oleh Thomas.

Setelah dilakukan audit, ternyata terdapat kerugian sekitar Rp 900 juta. Dari situ, Megawati kemudian melaporkan Thomas ke pihak berwajib sampai akhirnya kasusnya bergulir di persidangan dan Thomas akhirnya diputuskan bersalah dan menjalani hukuman. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.