Libur Dua Hari, Layanan SIM dan Samsat Buka Seperti Biasa Sabtu

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution

MALANG (SurabayaPost.id) – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Malang Kota, diliburkan dua hari. Itu sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama selama mulai Kamis (20/8/2020) dan Jumat (21/8/2020). Pelayanan dibuka secara normal kembali mulai Sabtu (22/8/2020).

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution, Kamis (20/8/2020) mengatakan, pelayanan SIM di Satpas diliburkan karena hari libur peringatan Tahun Baru Islam 1442 H. Sedangkan pada Jumat (21/8/2020) merupakan hari cuti bersama.

“Pelayanan kembali dibuka pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020,” tutur Rama sapaan Kasatlantas Polresta Malang Kota kepada surabayapost.id.

Menurut dia, pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 20 – 21 Agustus 2020, mendapat toleransi untuk melakukan perpanjangan tanggal 22 Agustus 2020.

“Karena hari libur nasional dan cuti bersama yang dilakukan secara serentak, maka untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut masih kami toleransi. Dan mereka bisa mengurus perpanjangan pada tanggal 22 Agustus,” terangnya.

Ketika disinggung pelaksanaan sosialisasi maupun pemberitahuan tentang hal tersebut?. Pria ramah yang dekat dengan awak media itu, mengaku telah melaksanakan sosialisasi dan pemasangan banner maupun spanduk pemberitahuan masa libur/tutup layanan Satpas dan Samsat tersebut selama dua hari.

“Jauh – jauh sudah kami laksanakan sosialisasi, seperti di Medsos, kantor layanan maupun di instansi terkait. Semisal di kantor bersama Samsat, disitu kan ada instansi terkait, jadi kami sama – sama melakukan sosialisasi sebelum masa libur ini,” tutupnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.