MA Kabulkan Kasasi Soedjai, Sengketa PPLP PT PGRI Unikama Selesai

MS Alhaidary SH MH selaku kuasa hukum Soedjai

JAKARTA   (SurabayaPost.id) – “Drama” perseteruan soal sengketa PPLP PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) tampaknya sudah berakhir. Sebab, Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Soedjai dan Supriyono.

Itu berarti MA menolak eksepsi tergugat yaitu Kemenkumham dan tergugat intervensi, Christea Frisdiantara.  “Putusan itu juga sudah bisa diakses di website MA,” kata kuasa hukum Soedjai, Dr Asrun SH MH yang diamini MS Alhaidary SH MH, Kamis (16/5/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konflik di Unikama terjadi karena rebutan PPLP PT PGRI. Satu kubu adalah Soedjai di kubu lainnya Christea Frisdiantara.

Perseteruan itu berlangsung cukup lama, dengan Soedjai sebagai penggugat. Mulai dari tingkat PTUN Jakarta hingga PT TUN, pihak Christea Frisdiantara selalu menang. Sehingga  Soedjai ajukan kasasi ke MA.

“Untuk tingkat kasasi, MA menolak eksepsi tergugat yaitu Kemenkumham dan tergugat intervensi Christea Frisdiantara. Itu berarti gugatan pak Soedjai dikabulkan, “ jelas Asrun.

Menurut Asrun, MA mengabulkan kasasi Soedjai karena putusan di PTUN dan PT TUN Jakarta dinilai salah. Alasannya, pertama Christia sebagai Wakil Ketua PPLP PT PGRI Unikama tidak bisa menggelar RUPS.

Kedua, nama PPLP PT PGRI Unikama diubah menjadi Malang. Disebutkan dalam eksepsi itu bila tak ada kaitan dengan PGRI Pusat. Padahal nama itu ada kaitannya.

Ketiga, kata dia, terkait NPWP PPLP PT PGRI Unikama. Menurut dia, NPWP itu atas nama PPLP PT PGRI yang dipegang Soedjai.

“Makanya MA mengabulkan kasasi Pak Soedjai. Dan itu sudah inkrah. Sebab Kemenkumham sebagai tergugat sampai masanya habis tidaj mengajukan PK. Jadi kasus ini sudah berakhir,” kata Asrun.

Untuk itu, kata MS Alhaidary, sengketa soal PPLP PT PGRI Unikama sudah selesai. Sekarang yang diakui adalah PPLP PT PGRI kubu Soedjai.

“Itu sesuai akte Kemenkumham yang dipegang Pak Soedjai tertanggal 18 Januari 2019. Sedangkan akta yang dipegang Christea Frisdiantara tahun 2018 tidak berlaku. Itu  sesuai putusan MA,” katanya.

Karena itu, terang dia, putusan  kasasi MA tersebut bisa dijadikan  dasar untuk membuka rekening Unikama di BNI. Sebab, kata dia, sengketa di Unikama sudah selesai.  

“Kalau tidak dibuka alasannya apa? Bisa dipidanakan kalau alasannya tak jelas,” pungkasnya.

Sementara itu,  secara terpisah, kuasa hukum dari PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara, yakni Erpin Yuliono ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp mengatakan, jika pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia merasa heran, sebab dalam sidang pertama maupun kedua, pihaknya selalu mengalami kemenangan.

“Kita sudah dikalahkan. Masak sidang pertama dan kedua menang, lalu ketiga kalah. Kita melakukan upaya hukum luar biasa yakni PK dalam waktu dekat ini,” pungkas Erpin melalui pesan singkatnya WA. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.