Makin Cantik, Venessa Angel Bernampilan Baru di Sidang

Vanessa Angel tampil dengan dandanan cantik saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (2/5/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tanggapan atas eksepsi terdakwa Vanessa Angel pada sidang kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5/2019). Pada sidang kali ini, artis FTV itu juga mengaku capek dibohongi.

Vanessa masuk ke ruang sidang Garuda I sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dikeler petugas menuju ruang sidang, para pengunjung nampak terpesona dengan kecantikan Vanessa. Pasalnya kali ini, Vanessa merias wajahnya dengan make up.

Tak hanya itu, Vanessa juga tampil dengan potongan rambut baru berwarna hitam. “Mbak Vanessa cantiknya,” kata salah satu pengunjung PN Surabaya saat melihat Vanessa dikawal petugas menuju ruang sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila menolak saat dimintai penjelasannya perihal tanggapan atas eksepsi yang diajukannya. “Langsung saja ke Kejati saja, wawancara ke Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Jatim,” katanya usai sidang.

Saat ditanya apakah tanggapan eksepsi yang diajukannya masih sesuai dengan dakwaan, JPU Nur Laila membenarkannya. “Insya Allah masih (sesuai dengan dakwaan). Langsung saja wawancara ke Kejati,” katanya kepada wartawan.

Usai menjalani sidang, Vanessa sendiri mengaku capek dengan kasus yang menjeratnya. “Saya sudah capek didzolimi, lebih baik bunuh saja saya,” kata Vanessa sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.

Terpisah, Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa mengaku ada ketidakadilan yang diterima kliennya. Bahkan Malik mengaku telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. “Hari ini, tim kami yang di Jakarta telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Karena kami melihat adanya ketidakadilan yang diterima klien kami,” ujarnya.

Selain melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, Malik juga mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Vanessa. “Klien kami saat ini sakit. Oleh karena itu kami ajukan penangguhan penahanan, semoga majelis hakim dapat mengabulkan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.