Mantan Kepala Dinkes Kabupaten Malang Ditahan Kejari di Lapas Lowokwaru

Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrachman saat digiring jaksa ke Latas Lowokwaru Kota Malang.

MALANG (surabayapost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) Malang, Abdurrachman. Pria yang juga mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Kepanjen itu ditahan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Senin (30/3/2020).

Berdasarkan informasi yang beredar, sebelum dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Abdurrachman menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan itu dijalani di Kejari Kabupaten Malang.

Entah mengapa, Abdurrachman ditengah-tengah pemeriksaan diantarkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan oleh pihak Kejari. Setelah itu Abdurrachman diajak kembali ke kantor Kejari untuk meneruskan pemeriksaan kembali.

Usai menjalani pemeriksaan, pihak Kejari Kabupaten Malang akhirnya mengantarkan Abdurrachman ke Lapas Lowokwaru sekitar pukul 14.20 WIB. “Beliau (Abdurrachman, red) sudah berada di dalam,” ucap staf Kejari yang enggan disebutkan namanya.

Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Abdurrachman saat digiring jaksa ke Latas Lowokwaru Kota Malang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Muhandas Ulimen ketika dikonfirmasi masih enggan memberikan keterangan. Dia belum memberikan penjelasan tentang penahanan Abdurrachman tersebut.

“Bentar ya, masih rapat,” tegasnya singkat, saat dihubungi via telpon selulernya.

Sebagai informasi yang berkembang, Abdurrahman menjadi tersangka atas kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS, sejak tahun 2015 – 2017. Saat itu, Abdurrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar Rp 8,595 miliar.

Dengan begitu, Abdurrachman telah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tersangka kepada Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas. Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa sejumlah saksi, bahkan meminta keterangan saksi ahli. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.