Mantan Ketua MK Ingin Wujudkan Penyelesaian Sengketa Hukum Melalui Restorative Justice

Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK sekaligus Founder JSLG saat memberikan sambutannya pada seminar Restorative Justice yang digelar Bappenas.

SURABAYA (surabayapost.id) – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar seminar tentang Restorative Justice di Hotel Novotel Samator Surabaya, Rabu (15/5/2019). Seminar ini diikuti oleh seluruh unsur penegak hukum.

Seminar Restorative Justice melalui mediasi ini merupakan gagasan yang ingin diwujudkan bersama oleh Jimly School of Law and Government (JSLG) Surabaya dan Stakeholder. Penyelesaian masalah melalui mediasi, menjadi upaya penyelesaian sengketa alternatif yang ingin di perkenalkan pada khalayak umum.

Prof Dr Jimly Asshiddiqie, Founder JSLG mengatakan, mekanisme penyelesaian masalah melalui pengadilan harus diefektifkan melalui out of court settlement atau penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan di luar pengadilan dan dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian. “Karena itu sesuai dengan tradisi budaya kita, caranya dengan membuat medium center dan Conflict Resolution dan pusat-pusat mediasi, nah ini yang perlu kita promosikan,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstutusi (MK) itu.

Menurut Jimly, sebenarnya Restorative Justice telah diadopsi pemerintah, namun nyatanya masih dalam tingkat perencanaan, belum tercermin dalam kebijakan. Jika sudah menjadi sebuah kebijakan, lanjut Jimly, maka akan diikuti oleh perubahan undang-undang. “Seperti undang-undang KUHP, KUHAP, dan Perundang-undangan TUN juga harus diubah, dengan memberi ruang mediasi. Sehingga mediator nantinya akan menjadi profesi. Nah ini yang akan kita hidupkan,” pungkasnya. (aha/fan)

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Berikan Penyuluhan Hukum Tentang Konsep Restoratif Justice
  • Kejari Kota Malang Kembali Gelar Restorative Justice, Kasi Pidum: RJ ke 7 di Tahun 2024
  • Melalui RJ, Kejari Kota Malang Bebaskan Pencuri Sepeda Motor
  • Kedepankan Hati Nurani, Kejari Kota Malang Hentikan Perkara Pencurian HP Melalui RJ
  • Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice ke Enam belas Kalinya
  • HS “Pecandu Narkoba”Warga Kota Batu Dapat Keadilan Restorative Justice 
  • Pertama Kalinya, Kejari Kota Malang Melaksanakan RJ Rehab Medis Dalam Perkara Narkoba
  • Kejari Kota Malang Kembali Menggelar Restoratif Justice, Kali ini Dalam Kasus Penadah Ponsel Curian
  • Kejari Kota Batu Laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian Motor
  • Kejari Kota Malang, Kembali Lakukan Restorative Justice Terhadap Tersangka Pencurian HP
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.