Merasa Difitnah, Laporan Palsu Kasus Pemerkosaan  Bakal Berbuntut Panjang 

Kasat Reskrim Polres Malang Kotq, AKP Komang Yogi Arya Wiguna

MALANG  (SurabayaPost.id) – Laporan palsu kasus pemerkosaan  yang dilakukan RN, mahasiswa UB tampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, selain akan terkena pidana,  mahasiswi asal Kebayoran Lama, Jakarta, itu dilaporkan balik karena telah melakukan fitnah. 

Itu karena BE (22) mahasiswa UB, yang dilaporkan kasus perkosaan palsu terbuat, merasa difitnah dan namanya dicemarkan. Sehingga dia  resmi mengadukan RN ke Polres Malang Kota beberapa waktu lalu. 

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan kalau pihak yang dirugikan RN telah membuat pengaduan secara tertulis.

”Laporan palsu itu masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. AL, pacar RN yang disebut-sebut sebagai otak laporan palsu ini, akan kita panggil untuk diperiksa. Setelah itu kita melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Sedangkan BE, orang yang dirugikan dalam kasus laporan palsu ini, telah membuat pengaduan secara tertulis,” ujar AKP Komang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Makota mendapat laporan terjadinya kasus pemerkosaan yang dialami salah seorang mahasiswi yakni RN (18) , warga asal Kebayoran Lama, Jakarta, pada Senin (23/9/2019) lalu.

Saat itu, RN melapor kan kasus perkosaan yang dialaminya pada 29 Agustus 2019 pukul 13.30 di parkiran Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Saat itu RN mengaku diperkosa di dalam mobilnya oleh BE (22), teman kampusnya.

Mendapat laporan, Satreskrim Polres Makota saat itu langsung bergerak melakukàn penyelidikan. Hingga akhirnya terkuak bahwa laporan itu ternyata palsu. (lil)  

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.