Meski Iuran Tetap, BPJamsostek Tingkatkan Fasilitas dan Manfaat 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, Jatim  Cahyaning Indriasari

MALANG (SurabayaPost.id)  – Iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap alias  tidak ada kenaikan. Meski begitu, BPJS yang kini berganti nama menjadi BPJamsostek tersebut menambah fasilitas dan manfaat bagi pesertanya. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, Jatim  Cahyaning Indriasari mengungkapkan hal tersebut di Resto Oura Malang,  Jumat (27/12/2019). Menurut dia, penambahan fasilitas dan manfaat itu untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Dijelaskan dia bahwa penambahan manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJamsostek itu tanpa adanya penambahan besaran iuran. “Jadi iuran tetap, tidak naik,” kata wanita berjilbab ini.

Manfaat baru yang diberikan kepada peserta itu disebutkan antara lain perawatan di rumah (homecare), serta pemeriksaan diagnostik. ”Homecare ini untuk peserta yang tidak memungkinkan untuk dilakukan perawatan di rumah sakit,” jelas dia.  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, Jatim  Cahyaning Indriasari

Fasilitas terbaru JKK lain yang ditingkatkan, kata dia,   adalah biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan.  Itu dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta. 

Sementara itu, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan  angkutan udara yang sebelumnya adalah Rp 2,5 juta, saat ini menjadi Rp 10 juta. 

Kenaikan manfaat tersebut menurut dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Hal itu  tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Selain itu, jelas dia, BPJamsostek  juga memberikan program beasiswa kepada anak dari pekerja yang mengalami kecelakaan kerja serta mengalami cacat total ataupun risiko meninggal dunia. ”Beasiswa ini kami berikan di setiap jenjang, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi,” imbuh perempuan yang akrab disapa Cahyaning tersebut.

Sementara itu, dalam program JKM sendiri, manfaat yang dinaikkan adalah santunan kematian, yang sebelumnya sebesar Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Biaya pemakaman naik menjadi Rp 10 juta dari yang sebelumnya Rp 3 juta. Santunan berkala meninggal dunia juga naik menjadi Rp 12 juta. Sehingga total JKM yang diberikan adalah Rp 42 juta dari yang sebelumnya Rp 24 juta.

Menurutnya, berbagai kenaikan manfaat ini diberikan untuk lebih menjamin kesejahteraan dari para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek. Saat ini, jumlah perusahaan di Malang Raya yang menjadi peserta BPJamsostek sendiri adalah sebanyak 6.666 perusahaan. Cahyaning menyebut pihaknya memiliki target untuk menaikkan jumlah tersebut di tahun depan. ”Saat ini baru 10 persen perusahaan yang menjadi peserta, tahun depan kami targetkan 20 sampai 30 persen,” ungkapnya.

Karena itu, dia  terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan menggandeng pemerintah hingga di tingkat kecamatan. “Apalagi set3lah kami melihat banyaknya usaha kecil menengah (UKM) yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek. Sehingga kami perlu melakukan sosialisasi secara massal,”  pangkatnya. (aji) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.