Unit Reskrim Polsek Klojen, Amankan Pencuri Uang di Toko Bahan Makanan

Unit Reskrim Polsek Klojen, Amankan Pencuri Uang di Toko Bahan Makanan
Unit Reskrim Polsek Klojen, Amankan Pencuri Uang di Toko Bahan Makanan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Unit Reskrim Polsek Klojen, berhasil mengamankan seorang pencuri di toko bahan makanan, Sabtu (29/07/2023).

Pelaku dengan aksi nekat itu berinisial DP (50), kini, dirinya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.

Pasalnya, pria asal Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang kedapatan beraksi mencuri di sebuah toko bahan makanan di Wilayah Klojen, Kota Malang.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain  Rahmad Kusriyanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang di lakukan oleh Unit Reskrim terhadap rekaman kamera pengawas.

“Bahwa pada Jumat (24/3/2023) lalu, terjadi aksi pencurian di toko bahan makanan DD yang berada di Jalan Kopral Usman Kecamatan Klojen. Dalam kejadian tersebut, pihak toko kehilangan uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta,” ujarnya

Merasa menderita kerugian, pemilik toko langsung membuat laporan ke Polsek Klojen. Kemudian, pihak kepolisian segera mendalami rekaman kamera pengawas yang terdapat pada toko tersebut.

“Tak lama setelah kejadian korban membuat laporan, kami pun segera mendalami rekaman kamera pengawas. Dan dari rekaman kamera pengawas itu, dapat di identifikasi ciri-ciri pelaku. Modus yang dilakukan adalah, dengan menyaru sebagai pembeli,” terangnya.

Selang empat bulan kemudian, atau tepatnya pada Sabtu (29/7/2023) sore, Unit Reskrim Polsek Klojen mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku sedang berada di toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin.

“Kami mendapat informasi, bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku, mendatangi cabang toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin. Kami segera mendatangi lokasi dan segera mengamankannya,” jelasnya.

Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, ternyata benar bahwa ia adalah pelaku yang beraksi mencuri di toko DD di Jalan Kopral Usman. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Klojen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka DP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Tersangka DP juga sudah lakukan penahanan di Polsek Klojen guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.