Motif Pembunuhan di Villa Songgoriti Belum Terungkap, Begini Penjelasan Pengacara Pelaku

Suwito, SH, MH
Suwito, SH, MH

BATU ( SurabayaPost.id) – Suwito ,SH, MH, Pengacara terduga inisial A terduga pelaku pembunuhan di Vila Samitomo, Kelurahan Songgokerto Kota Batu akhirnya buka suara, Kamis 
(13/10/2022).

Itu, setelah Sat Reskrim Polres Batu kesulitan menguak motif pembunuhan yang terjadi di Villa yang menewaskan seorang perempuan inisial FEK (31) berasal dari Kabupaten Pasuruhan, beberapa pekan lalu.

Menurut Wito, ada keanehan pada terduga.Pernyataan nya berubah – ubah dan tidak masuk diakal ketika dirinya mendampingi pemeriksaan pelaku di Mapolres Batu pekan lalu.

“Pelaku menyampaikan kepada kami bahwa pembunuhan yang ia lakukan merupakan kekesalan dirinya karena  mendapat bisikan perintah orang yang mati syahid. Bisikan terjadi setelah dirinya sedang membaca ayat – ayat
di kitab, setelah berakhir waktu magrib dan isyak,” kata Wito menyampaikan  pengakuan pelaku.

Selain itu, menurutnya terduga mengaku kerap mendapat bisikan setiap saat, perintahnya dalam bisikan tersebut,  agar pelaku membunuh pekerja seks komersial (PSK) di Songgoriti Batu yang menyembah Firaun.

Sehingga, menurutnya, pelaku mengaku kesal dan akhirnya membawa pisau dapur yang dibawah dari rumah dan datang ke Songgoriti.

“Setelah sampai di Songgoriti pelaku tengah memesan seorang PSK kepada salah satu tukang ojek, dan sebelum PSK itu datang pelaku mengaku telah  mencium oroma wangi seperti orang yang baru meninggal yang dikasih minyak wangi,” papar Wito.

Lebih lanjut, menurut Wito, ketika pelaku ditanya akibat perbuatannya bakal mendapatkan hukuman yang sangat berat.

“Pelaku malah berdalih bahwa dia tidak bakalan dihukum karena telah melakukan jihad. Dia yakin tidak akan dihukum karena polisi sudah tau kalau dirinya sedang menjalani jihad dengan cara mengurangi PSK yang telah menyembah Firaun,” ujar Wito.

Dengan pengakuan aneh dan kewarasannya tengah diragukan tersebut, menurut Wito usai melakukan pendampingan di Polres Batu langsung menyampaikan pada beberapa penyidik Polres.

“Saya sampaikan kepada penyidik bahwa keterangan pelaku aneh dan berubah ubah sebaiknya dibawa ke psikiater agar mengetahui apakah benar pelaku ini mengalami gangguan jiwa,” kata Wito. 

Keanehan itu, menurutnya terlihat ekspresi pelaku terlihat merasa tidak bersalah.Apalagi hal yang dilakukan terduga, menurutnya, dalih pelaku  adalah sebuah jihad yang dibenarkan oleh yang memerintahkan dengan bisikan terus menerus kepada dirinya.

“Hal ini menurut kami adalah wajib pihak kepolisian membawa pelaku ke psikiater,” timpalnya.

Seperti diketahui, terduga pelaku pembunuhan berinisial A, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korbannya seorang perempuan berinisial FEK (31)
asal Pasuruan Jawa Timur, itu tewas bersimbah darah pada 6 Oktober 2022, lalu di sebuah Kamar Villa Songgoriti Kota Batu .(Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.