Motivator Penampar 10 Siswa Ngaku Khilaf 

Kapolres Makota AKBP Dony Alexander saat merilis tersangka pelaku kekerasan pada 10 siswa, Agus Setiawan (berkaos biru) di Mapolres Makota

MALANG (SurabayaPost.id)  – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, motivator penampar 10 siswa SMK 2 Muhammadiyah, Agus Setiawan alias Agus Piranhamas mengaku khilaf. Pengakuan itu disampaikan saat Kapolres Malang Kota  (Makota) AKBP Dony Alexander merilis kasus kekerasan pada anak di bawah umur di Mapolres Makota, Sabtu (19/10/2019). 

Kala rilis digelar, Kapolres Dony Alexander didampingi Waka Polres Kompol Arie Trestiawan, Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasubbag Humas Polres Makota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni.  

Agus Setiawan  mengaku khilaf melakukan penamparan  pada 10 siswa tersebut. Kalau itu dia mengisi seminar motivasi kewirausahaan.

Kapolres Makota AKBP Dony Alexander didampingi Waka Polres Kompol Aarie Trestiawan, Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasubbag Humas Ipda Ni Made Seruni Marhaeni kalau merilis tersangka Agus Setiawan

“Saya khilaf. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak,” tutur Agus saat ditemui di Mapolres Malang Kota, Sabtu (19/10/2019).

Menurut Agus, kejadian pemukulan berawal saat seorang operator salah dalam menuliskan kata ‘Go blog’ menjadi ‘Goblog’. “Kejadiannya seperti itu,” kata dia. 

Meski begitu menurut Kapolres AKBP Dony Alexander tindakan Agus tak bisa dibenarkan. Sebab, tindakan Agus itu menyebabkan seorang anak mengalami luka bibir, mimisan dan trauma.

“Oleh karena itu kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ucap AKBP Dony Alexander.

Untuk itu dia mengaku sudah memiliki di alat bukti. Bahkan sudah memegang hasil visum korban. 

“Agus dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman bagi dia adalah pidana selama 5 tahun penjara. Ancamannya lima tahun penjara,” pungkas dia.

Sebagaimana diberitakan, video pemukulan Agus kepada pelajar SMK 2 Muhammadiyah viral di media sosial. Dalam video, Agus yang tengah memberikan motivasi wirausaha menempeleng remaja dengan keras.

Setelah menempeleng, dia bahkan mengatai pelajar itu dengan sebutan ‘Goblok’ sambil menyuruh mereka duduk. Karena itu dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dihukum lima tahun penjara. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.