SURABAYA (surabayapost.id) – Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, dua mucikari prostitusi Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019). Kedua mucikari tersebut menjalani sidang secara terpisah.
Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, Endang dan Tentri terlihat malu sebelum sidang dimulai. Endang mengenakan masker dan kacamata warna hitam, sementara Tentri mengenakan jilbab untuk menutupi wajahnya.
Tak sepatah kata pun terlontar dari dua mucikari tersebut saat ditanya oleh para wartawan. Bahkan berkali-kali kedua mucikari berusaha menyembunyikan wajahnya dengan cara menundukkan kepala.
Kedua mucikari tersebut disidang secara terpisah. Endang disidang terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan sidang Tentri. Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Anna Rusiana terkait kesiapan sidang, Endang mengaku siap. “Siap,” katanya singkat.
Tak hanya Endang, kuasa hukumnya yaitu Franky Desima Waruwu juga menyebut bahwa kliennya tersebut telah siap untuk menjalani persidangan. “Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari jaksa,” tandasnya kepada hakim Anne.
“Terdakwa melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu saat membacakan surat dakwaan.
Pada sidang ini, JPU Sri Rahayu juga membeberkan identitas pengusaha yang diduga membooking Vanessa Angel. Pengusaha asal Lumajang tersebut bernama Rian Subroto. “Bahwa selanjutnya pada 4 Januari 2019 terdakwa (Endang) mengirim pesan WhatsApp ke HP milik saudari Vanessa Angel yang isi dari percakapan tersebut adalah terdakwa menawarkan pekerjaan kepada Vanessa Angel untuk melakukan sex komersial dengan seorang laki-laki yang bernama Rian Subroto di Kota Surabaya. Dan saudari Vanessa Angel mengiyakan tawaran tersebut,” ujar JPU Sri Rahayu.
Dari menawarkan jasa Vanessa ke Rian itu Endang mendapatkan Rp 10 juta. Namun dalam dakwaan, Endang mengaku baru menerima Rp 5 juta, karena sisanya masih berada di tangan muncikari lain yakni Fitriandri alias Vitly Jen (berkas terpisah). Sedangkan Tentri mendapat keuntungan lebih banyak yakni Rp 42,5 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu berinisial Endang dan Tentri. (aha)
Leave a Reply