Nasabah bjb Segera Perbaharui Kartu Debit hingga 30 Juni 2021

BANDUNG (SurabayaPost.id) –Nasabah bank bjb wajib mengganti kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe ke dalam bentuk kartu debit chip sebelum 30 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan demi kemanan dalam bertransaksi.

Penggantian kartu ini diatur dalam arahan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia. Dalam SE tersebut, perbankan di Indonesia harus melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru.

Bagi nasabah bank bjb, penggantian kartu dapat dilakukan di cabang bank bjb terdekat. Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM lama. Tidak ada pungutan biaya untuk proses penggantiam kartu. 

Lebih Aman

Perbedaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripes dengan kartu berbasis chip terletak dari tampilan fisiknya. Kartu berbasis 1  memiliki chip di bagian kiri depan kartu ATM yang berfungsi sebagai media penyimpanan data. Sementara kartu magnetic stripes hanya mengandalkan pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu sebagai penyimpan data.

Bila pita hitam dalam kartu berbasis magnetic stripes rusak, maka ada kemungkinan kartu ATM akan sulit dibaca. Sedangkan chip dalam kartu ATM baru memiliki daya tahan yang lebih unggul terhadap kerusakan selain juga memiliki teknologi yang lebih canggih dalam menyimpan data.

Selain itu, keamanan juga lebih terjamin dalam kartu ATM berbasis chip karena kartu chip memiliki proses otentifikasi akses ke jaringan ATM maupun EDC. Berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe yang belum memiliki sistem proteksi terhadap data yang tersimpan. Oleh karenanya, data dalam kartu ATM berbasis chip tidak mudah dibaca atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bentuk penggandaan kartu juga sulit dilakukan di kartu ATM berbasis chip. Pasalnya, data nasabah tersimpan di dalam chip yang memiliki fungsi kriptografi. Keaslian kartu juga dapat divalidasi melalui metode offline CAM. (@ji) 

Baca Juga:

  • H. Rendra Masdrajad Safaat Kunjungi Rumah Keluarga Korban Insiden Jatim Park 1, Soroti Pentingnya Keselamatan Wahana Wisata
  • Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka
  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.