Musrifin, Perancang RAB dan LPj Pembangunan Asrama Santri Fiktif Hanya Jadi Saksi

GRESIK (SurabayaPost.id)–Pembangunan asrama santri Rp400 juta dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019 yang dilaporkan rampung ternyata tak berwujud. Musrifin, konsultan yang menyusun RAB dan gambar bangunan fiktif hanya menjadi saksi.

Pertanyaan itu mengemuka dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (19/6), justru mengungkap fakta yang semakin memberatkan para terdakwa.

Pertanyaan ini mengemuka setelah Pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (19/6). Majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama dua hakim anggota tidak menemukan bangunan yang dapat diidentifikasi sebagai dua blok asrama santri sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah Rp400 juta.

Fakta di lapangan itu bertolak belakang dengan dokumen administrasi yang menyatakan proyek telah selesai dilaksanakan. Di atas kertas terdapat bangunan asrama santri, namun di lokasi bangunan tersebut tidak ditemukan.

Untuk memperjelas konstruksi perkara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Musrifin, konsultan bangunan yang terlibat dalam penyusunan dokumen proyek. Di hadapan majelis hakim, Musrifin mengaku membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) saat pekerjaan yang disebut sebagai asrama santri baru mencapai sekitar 25 persen.

“Saat itu pengerjaan baru mencapai 25 persen, saya diminta membuat RAB untuk asrama santri,” ujarnya.

Pengakuan berikutnya semakin menarik perhatian persidangan. Musrifin menyatakan gambar bangunan yang digunakan dalam dokumen proyek dibuat atas permintaan terdakwa Muhammad Miftahur Roziq. Ia juga mengakui nota-nota pembelian material yang dijadikan dasar penyusunan dokumen diperoleh dari Roziq.

Fakta tersebut menempatkan Musrifin sebagai pihak yang mengetahui proses lahirnya dokumen proyek yang kemudian digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban dana hibah kepada Pemprov Jatim.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa RAB yang disusun Musrifin tidak dibuat berdasarkan bangunan asrama santri yang selesai dibangun, melainkan mengacu pada bangunan lain yang saat itu masih dalam tahap awal pengerjaan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari LPj dana hibah Rp400 juta yang dinyatakan telah selesai dilaksanakan.
Perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan manipulasi dokumen. Dari persidangan sebelumnya terungkap dana hibah tersebut kemudian diserahkan terdakwa Roziq kepada dua pengasuh Ponpes Al Ibrohimi, Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid dan RM Khoirul Atho’ alias Gus Atho’.

Kedua terdakwa berdalih dana hibah digunakan untuk membeli dua bidang tanah senilai Rp350 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp50 juta digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna dan pavingisasi.

Namun keterangan saksi dan dokumen yang terungkap di persidangan menunjukkan dua bidang tanah tersebut telah dibeli sebelum dana hibah dicairkan. Selain itu, tanah yang dibeli juga tercatat atas nama pribadi, bukan atas nama yayasan atau pondok pesantren penerima hibah.

Baca Juga:

  • Ketua Demokrat Gresik: Jangan Fitnah AHY
  • Diguncang Protes, Panitia Muswil APBMI Jatim Diduga “Kebiri” Hak Anggota Daerah
  • Ecoton Bongkar Pencemaran Air Laut Gresik, Nelayan: “Air Laut Kini Tak Asin Lagi”
  • Makam Rusak Tertimpa Pohon, Ahli Waris Protes ke BPK