Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili

Saiful Arief alias Ipung

SURABAYA (surabayapost.id) – Saiful Arief alias Ipung hanya bisa pasrah selama mendengar surat dakwaan dibacakan dipersidangan. Juragan jual-beli burung ini didakwa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Villa Bukit Mas Mediterania, Surabaya.

Pada sidang yang digelar secara teleconference, Saiful yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di Villa Bukit Mas Mediterian Blok J No 08 Surabaya telah ditangkap terdakwa Saiful Arief,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/6/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,34 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,98 gram, 4 plastik klip, korek api , satu bungkus rokok Marlboro. “Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas milik terdakwa,” terang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Kepada polisi, lanjut JPU Nurhayati, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Angga Kurniawan (berkas terpisah) dengan harga harga Rp 200 ribu. “Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika,” pungkasnya. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Budak Sabu Kedungsari Langsung Terima Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.