BATU (SurabayaPost.id) – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Batu mempertanyakan keseriusan Pemkot Batu terkait Perda CSR (Corporate Social Responsibility). Sebab, hingga 11 tahun ini, Kota Wisata Batu belum memiliki Perda tersebut.
Padahal, menurut Ketua PP Kota Batu, Endro Wahyu, masalah CSR itu sudah diatur dalam Undang-undang. “Kalau sudah ada Undang-undangnya, kenapa eksekutif dan legislatif Kota Batu belum tanggap sampai sekarang,” kata dia, Rabu (6/2/2019).
Dijelaskan Endro bahwa soal CSR itu disebut dengan jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Menurut Endro Wahyu, perintah undang-undang itu harus dilaksanakan. Apalagi, tegas dia, di Kota Batu banyak perusahaan yang wajib mengeluarkan CSR itu.
Dia sebutkan seperti usaha perhotelan, cafe, hingga usaha destinasi wisata seperti Jatim Park Group yang ada di Kota Batu. Selama ini, tegas dia, CSR dari perusahaan-perusahaan tersebut belum jelas pengelolaannya.
“Padahal, mereka wajib mengeluarkan anggaran untuk CSR itu sesuai perintah undang-undang. Terutama bagi warga di sekitar perusahaan yang bersangkutan. Sebab, mereka pasti kena dampak dari usaha tersebut. Sehingga, sebagai kompensasinya mereka harus dapat CSR,” jelas Endro Wahyu.
Untuk itu dia contohkan seperti program pendidikan, pembinaan, pelestarian lingkungan, konservasi dan sebagainya. Program itu bisa dikembangkan dengan menggunakan dana CSR.
Itu mengingat, lanjut dia, CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi deni pengembangan ekonomi komunitas setempat. Sehingga mereka yang lemah bisa ikut menikmati proses pembangunan di Kota Batu.
Makanya, kata pria yang akrab disapa Abah Hendro ini, kepedulian perusahaan terhadap masyarakat lewat CSR perlu digugah. Sebab, sampai detik ini masih belum jelas progresnya.
Apalagi, terang Abah Hendro, CSR di Indonesia itu sudah menggeliat sejak 1990-an. Sehingga lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Karena itu, dia berharap eksekutif dan legislatif segera membuat dan merampungkan Perda tentang CSR di Kota Batu. Sehingga, tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap kelompok yang menjadi stakeholder-nya yang terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung itu jelas.
Pengelolaan CSR itu pun juga ada kepastian hukumnya. Kalau sampai tidak ada kepedulian dari eksekutif dan legislatif terkait Perda itu maka aliran dana CSR selama ini patut dipertanyakan. Sebab menurut saya itu masih menyimpan misteri,” pungkasnya. (gus)
Leave a Reply