SURABAYA (surabayapost.id) – Imam Syafi’i, otak pelaku pembunuhan di Apartemen Educity akhirnya divonis 7,5 tahun penjara. Sebelumnya, Imam dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Sutriono menyatakan, Imam terbukti bersalah melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Imam Syafi’i selama 7,5 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/2/2019).
Pada sidang ini, hakim Sigit juga menyatakan kedua rekan Imam yaitu Rian Hidayat dan Supandi masing-masing divonis 7 tahun terbukti bersalah. Namun vonis penjara yang diterima kedua rekan Imam itu lebih ringan yaitu selama 7 tahun penjara. Sebelumnya, Rian Hidayat dan Supandi dituntut 12 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Imam Syafi’i masih menyatakan pikir-pikir. Sementara, Rian Hidayat dan Supandi melalui penasehat hukumnya yaitu Hans Hehakaya langsung menyatakan untuk mengambil upaya hukum banding.
Kasus ini berawal saat Supandi mengajak Jamaludin (korban) berangkat ke Surabaya pada Mei lalu. Sesampainya di Surabaya, Supandi dan Jamaludin dijemput Aridhy Alary Rudi (DPO). Mereka langsung diajak ke apartemen Educity lantai 17 kamar 1707.
Di kamar tersebut, tenyata sudah ada Imam Syafi’i, Rian Hidayat, dan Eva Tri Sulistiningtyas, wanita simpanan Aridhy. Sebelum dieksekusi, Jamaludin bersama Imam Syafi’i, Rian Hidayat, dan Supandi melakukan pesta sabu di kamar tersebut. Usai pesta sabu, mereka akhirnya menghabisi nyawa Jamaludin.
Aksi pembunuhan itu dilakukan lantaran Aridhy diduga cemburu mengetahui bahwa Jamaludin telah selingkuh dengan Eva. Perbuatan Syafi’i dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aha)
Leave a Reply