SATU SUBJEK PAJAK, TIGA PEMUNGUT PAJAK 

SATU SUBJEK PAJAK, TIGA PEMUNGUT PAJAK
SATU SUBJEK PAJAK, TIGA PEMUNGUT PAJAK

Saatnya Menata Ulang Hubungan Kewenangan Pajak Pusat dan Daerah

Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara. Dalam perspektif hukum, pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan manifestasi hubungan antara negara dan warga negara yang harus dibangun atas asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun demikian, perkembangan sistem perpajakan Indonesia saat ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa satu subjek pajak dapat dibebani kewajiban perpajakan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota secara bersamaan?

Seorang pelaku usaha, misalnya, dapat diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) kepada pemerintah pusat, Pajak Kendaraan Bermotor kepada pemerintah provinsi, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada pemerintah kabupaten/kota. Secara normatif, masing-masing pungutan memiliki objek pajak yang berbeda. Akan tetapi, dari sudut pandang ekonomi dan administrasi, seluruh beban tersebut pada akhirnya ditanggung oleh subjek yang sama, yaitu wajib pajak.

Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mengenai batas rasionalitas pemungutan pajak dalam negara hukum. Apakah sistem perpajakan yang membebankan berbagai kewajiban kepada satu subjek pajak masih sejalan dengan prinsip keadilan fiskal?

Pajak dalam Perspektif Konstitusi

Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” 

Norma tersebut mengandung dua makna penting. Pertama, negara memiliki kewenangan memungut pajak. Kedua, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan harus dibatasi oleh hukum dan prinsip keadilan. Dalam teori perpajakan klasik, Adam Smith melalui The Four Maxims of Taxation mengemukakan bahwa pemungutan pajak harus memenuhi asas equalitycertaintyconvenience, dan economy. Artinya, pajak harus adil, pasti, mudah dipenuhi, dan tidak menimbulkan biaya administrasi yang berlebihan.Apabila seorang wajib pajak harus berhadapan dengan beberapa otoritas pemungut pajak sekaligus, maka asas kemudahan (convenience) dan efisiensi (economy) berpotensi terabaikan. Wajib pajak harus memahami berbagai regulasi, prosedur, sistem pelaporan, dan mekanisme pengawasan yang berbeda-beda.

Paradoks Desentralisasi Fiskal

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah berupaya memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan kapasitas keuangan daerah. UU HKPD dirancang untuk menciptakan hubungan keuangan pusat-daerah yang adil, selaras, transparan, dan akuntabel. Namun, terdapat paradoks yang menarik. Di satu sisi, negara menghendaki simplifikasi dan harmonisasi perpajakan. Di sisi lain, wajib pajak tetap menghadapi berbagai jenis pungutan yang berasal dari level pemerintahan yang berbeda. Padahal, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras. Prinsip keadilan dan keselarasan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi pembagian penerimaan negara, tetapi juga dari sisi perlindungan terhadap wajib pajak sebagai pihak yang menanggung beban fiskal. 

Menggeser Paradigma: Dari Multi Tax Authority Menuju Single Tax Administration

Dalam perspektif hukum administrasi negara, yang menjadi persoalan bukanlah keberadaan pajak pusat maupun pajak daerah, melainkan mekanisme pemungutannya.Saat ini, hubungan fiskal Indonesia masih didasarkan pada paradigma multi tax authority, yaitu adanya beberapa otoritas yang memiliki kewenangan pemungutan terhadap satu subjek pajak. Model tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih administrasi, biaya kepatuhan yang tinggi (high compliance cost), serta ketidakpastian hukum. Karena itu, perlu dipertimbangkan rekonstruksi hubungan kewenangan perpajakan melalui konsep:

One Taxpayer – One Administration

Konsep ini tidak menghapus hak daerah untuk memperoleh pendapatan pajak. Sebaliknya, konsep tersebut mengintegrasikan administrasi perpajakan dalam satu sistem nasional sehingga:Wajib pajak hanya memiliki satu identitas perpajakan.

1. Pelaporan dilakukan melalui satu sistem.

2. Pemeriksaan dilakukan secara terintegrasi.

3. Distribusi penerimaan kepada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan melalui mekanisme fiskal yang diatur negara.

Model semacam ini sesungguhnya sejalan dengan semangat harmonisasi dan simplifikasi perpajakan yang menjadi tujuan pembentukan UU HKPD. 

Keadilan Sebagai Tujuan Akhir

Teori keadilan John Rawls mengajarkan bahwa suatu sistem hukum harus memberikan manfaat yang proporsional dan tidak membebani pihak tertentu secara berlebihan. Dalam konteks perpajakan, negara memang memiliki hak memungut pajak, tetapi hak tersebut harus dijalankan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesan bahwa satu subjek pajak menjadi sasaran berbagai pungutan hanya karena adanya pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan Rochmat Soemitro, pajak pada hakikatnya merupakan iuran rakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran umum. Jika pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota pada dasarnya merupakan bagian dari satu entitas negara, maka sudah saatnya dipikirkan desain hukum yang lebih terintegrasi sehingga warga negara tidak lagi merasakan beban administrasi perpajakan yang berlapis.

Rekonstruksi hubungan kewenangan perpajakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah upaya mengurangi penerimaan negara maupun daerah. Sebaliknya, hal tersebut merupakan langkah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih sederhana, lebih adil, dan lebih memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Daftar Referensi :

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).

Buku

Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Smith, A. (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. London: W. Strahan and T. Cadell.

Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, R. (1992). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: Eresco.

Waluyo. (2024). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Jurnal dan Literatur Ilmiah

Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice. New York: McGraw-Hill.

Torgler, B. (2007). Tax Compliance and Tax Morale: A Theoretical and Empirical Analysis. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Sumber Resmi Pemerintah

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Naskah Akademik dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kementerian Hukum Republik Indonesia. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengujian Norma Perpajakan dan Pasal 23A UUD 1945.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Naskah UUD NRI Tahun 1945 dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan.

Oleh: 

Dwi Purwaningtyas
Dwi Purwaningtyas
Agus Suyoso
Agus Suyoso
Iwan Nur Taufik
Iwan Nur Taufik

Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Baca Juga:

  • Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, Negara Juga Memiliki Kewajiban
  • Dapatkah Kecerdasan Buatan Merevolusi Sistem Perpajakan Kita?
  • Lima Pengusaha Tunggak Pajak Rp 24,5 M, MCW Tagih Komitmen Pemkot Batu