Paripurna, Banggar DPRD Kota Malang Memberikan 19 Rekomendasi

Juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar pada paripurna, Kamis (20/06/2024)
Juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar pada paripurna, Kamis (20/06/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran (Banggar) terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, ada 19 Rekomendasi.

Rekomendasi itu disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman. Menurutnya, untuk mengakhiri pelaksanaan Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Malang melalui Surat Walikota tanggal 21 Mei 2024 nomor 900/1540/35.73503/2024 telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, untuk mendapatkan pembahasan bersama DPRD Kota Malang, sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Dalam amanatnya, persetujuan bersama atas Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Maka DPRD Kota Malang berupaya maksimal melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan APBD tahun 2023 agar terselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ahmad Fuad Rahman.

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Malang
Suasana sidang paripurna DPRD Kota Malang

Pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah melalui tahapan-tahapan.

“Tahapan salah satunya yaitu Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 pada tanggal 19 Juni 2024. dan Rapat internal Badan Anggara,” terangnya.

Ahmad Fuad Rahman telah menyampaikan proses pembahasan sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan dalam rapat Bandan Musyawarah (BANMUS).

“Maka Badan Anggaran telah melaksanakan agenda pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, yang didalamnya Menyusun Laporan Hasil Pembahasan Banggar,” jelasnya.

Dari seluruh rangkaian pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang telah dilaksanakan oleh Banggar DPRD Kota Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang sebagaimana telah yang dilaporkan.

“Badan Anggaran DPRD Kota Malang menyampaikan pendapat bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahapan berikutnya,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:

  • Paripurna HUT ke-111 DPRD Kota Malang: Bukan Sekadar Usia, Tapi Tanggung Jawab
  • DPRD Siap Bahas Catatan Kritis dan Target 2025 Usai LKPJ Wali Kota Malang Diserahkan
  • Anggota DPRD Kota Malang, Ustadz Rokhmad Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an dan Open House di SMP Boarding School Qurrota A’yun
  • Komisi C DPRD Kota Malang Gelar Hearing Bersama DLH dan DPUPR-PKP
  • Ketua DPRD Kota Malang Minta Distributor Minyak Goreng Tak Rugikan Masyarakat
  • DPRD Kota Malang Telaah Jawaban Walikota Terkait 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Pertanyakan Kejelasan Rencana Bisnis BPR Tugu Arta Sebelum Kucuran Dana
  • DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Segera Bentuk Perwal untuk Perda Secara Optimal
  • Paripurna, 7 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum terhadap 4 Ranperda
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Yang Baru Dilantik