GRESIK ( SurabayaPost.id)–Kepastian ganti rugi atas raibnya motor Yamaha NMAX bernopol W 5107 DD yang digondol maling di lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Gresik bergulir menjadi pembahasan kasus pidana.
Dr Suyanto, praktisi hukum Universitas Gresik (Unigres), mengatakan dalam perspektif hukum pidana kasus raibnya motor saat parkir resmi, adanya ganti rugi pada korban tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan Pidana dari korban atas kelalaian dari Pelaku usaha.
“Dalam hal ini pelaku usaha adalah Mika Parking. Maka sesuai pasal 406 ayat 1 KUHP, pengelola dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” katanya, Sabtu (8/3/23).
Menurut mantan Dekan Fakultas hukum Unigres ini, bukti karcis dari pengelola parkir RSUD merupakan bentuk perjanjian penitipan barang sehingga pengelola parkir wajib untuk mengganti sesuai putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985.
“Sementara jika dibawa ke Pengadilan, sudah ada yurisprudensinya Mahkamah Agung No. 2920 K/Pdt/2011 yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan karena kelalaian pemilik lahan/pengelola parkir,” tegasnya.
Wakil Rektor Universitas Gresik ini juga mengungkapkan, dari sisi hukum perdata pemilik fasilitas baik RSUD atau pengelola parkir wajib bertanggung jawab dengan mengganti kerugian tersebut secara utuh, sesuai pasal 1366 dan 1467 KUH Perdata.
“Dari sisi UU Perlindungan konsumen, segala kehilangan atau kerugian merupakan tanggung jawab pengelola parkir sesuai dengan pasal 19 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Dijelaskanya, bukti karcis dari pengelola parkir RSUD merupakan bentuk perjanjian penitipan barang sehingga pengelola parkir wajib untuk mengganti sesuai putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985.
“Sementara jika dibawa ke Pengadilan, sudah ada yurisprudensinya Mahkamah Agung No. 2920 K/Pdt/2011 yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan karena kelalaian pemilik lahan/pengelola parkir,” bebernya.
Selain pakar hukum, insiden sepeda motor yang hilang di RSUD Ibnu Sina juga mendapat sorotan dari Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Tarso Sagito. Menurut Tarso, merubah prosedur penerapan parkir dari elektronik ke manual karena insidentil seharusnya melibatkan Dishub.
“Harusnya melibatkan Dishub ya, karena tidak melibatkan ya akhirnya ada motor yang hilang kan gara-gara insidentil dengan menerapkan parkir manual sendiri,”ujar Kadishub Gresik, Tarso Sagito.
Lebih jauh Tarso menjelaskan, semua parkir yang dikelola baik di Tepi Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) seharusnya menjadi kewenangan Dishub sesuai Perda Gresik No 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Oleh karena itu, Tarso menganggap hilangnya motor di lahan parkir RSUD yang dikelola Mika Parking merupakan penyalahgunaan wewenang. Apalagi, tambah Tarso, tidak ada rekomendasi dari Dishub tentang penyelenggaraan parkir di RSUD Ibnu Sina Gresik.
“Padahal dalam Perda wajib mengajukan
permohonan untuk memperoleh rekomendasi dari Dishub. Lah RSUD ini kan gak, waktu itu RSUD bersikeras tidak mau rekom Dishub dengan alasan Badan Layanan Umum m Daerah (BLUD) bisa dikelola sendiri,”Ujar Tarso.
NIhilnya keterlibatan Dishub Gresik dalam penyelenggaraan parkir di RSUD Ibnu Sina tentu berdampak pada retribusi daerah. Kata Tarso, jika dikelola secara sinergis dengan Dishub tentu dalam sharing profit bisa menambah peningkatan retribusi daerah lantaran potensinya cukup besar.
“Ohh.. itu retribusinya gak masuk ke Pemda, tapi langsung ke rumah sakit murni. Masuk pendapatan rumah sakit. Kalau saja dikelola Dishub, potensinya lumayan dan saya berani 1,2 Miliar setahun. Tapi ya kita gak bisa berbuat apa-apa, tahun tahun 2022 sudah pernah kita minta, tapi mereka bersikeras,”pungkasnya.
Leave a Reply