Pasangan Sejoli Nekat Pakai Sabu Saat Pacaran

Dimas Tri Okkyan Herlambang dan Elvira Quirunisa Elriani saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (7/1/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Dimas Tri Okkyan Herlambang dan Elvira Quirunisa Elriani terpaksa harus meneruskan kisah cintanya di balik jeruji besi penjara. Kenyataan pahit ini harus dirasakan pasangan sejoli ini karena keduanya nekat melibatkan narkoba saat menjalin cinta.

Kisah cinta berujung penjara ini berawal saat Dimas dan Elvira sepakat berpacaran beberapa tahun yang lalu. Namun bukannya merajut pacaran sehat, Dimas dan Elvira justru sebaliknya. Mereka sering kali mengkonsumsi sabu saat berpacaran.

“Dari informasi masyarakat, polisi kemudian menangkap Dimas dan Elvira di Kebonsari, Surabaya pada Oktober 2018,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/1/2019).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti dua plastik klip berisi sabu masing-masing seberat bruto 0,31 gram. Barang haram tersebut disimpan Elvira di dalam dompet miliknya. “Sabu dibeli secara patungan oleh Dimas dan Elvira dengan harga Rp 500 ribu dari seseorang bernama CEPOT (DPO),” tegas JPU Ali.

Usai surat dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Anggota polisi yang menangkap Dimas dan Elvira diperiksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi.

Sementara itu saat menjalani pemeriksaan terdakwa, Elvira mengaku mengenal sabu dari Dimas. “Saya nyabu diajak pacar saya (Dimas),” kata Elvira yang sehari-hari bekerja sebagai SPG handphone di Sidoarjo.

Saat ditanya apa yang dirasakannya saat mengkonsumsi sabu, Elvira enggan bicara banyak. “Rasanya biasa saja,” kata wanita berparas cantik ini.

Sementara pada sidang kali ini, Dimas sempat menolak jika disebut dirinya merupakan kekasih Elvira. Namun setelah didesak oleh majelis hakim, Dimas akhirnya mengakui bahwa dirinya dan Elvira tengah memadu kasih. Atas perbuatannya, Dimas dan Elvira dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.