Pasutri Gedangan Raup Rp 35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Dibui Usai Diringkus Polisi

Pasutri Gedangan Raup Rp 35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Dibui Usai Diringkus Polisi. (Sumber hmsresma)
Pasutri Gedangan Raup Rp 35 Juta dari Aksi Pornografi Live Streaming, Berakhir Dibui Usai Diringkus Polisi. (Sumber hmsresma)

MALANG (SurabayaPost.id) – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil meraup keuntungan hingga Rp 35 juta hanya dalam dua bulan dari aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Kedua pelaku yakni, FI (27) dan PN (24), diketahui memanfaatkan platform live streaming untuk mendapatkan endorse dan gift dari ribuan penonton. Kini nasibnya berakhir dibui.

Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan pasangan ini di kediaman mereka pada Minggu (5/1/2024). Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang dalam keterangan pers di Mapolres Malang, Selasa (7/1/2025).

AKP Dadang menjelaskan, penangkapan pasangan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas live streaming di aplikasi media sosial ‘hot51’. Dalam siaran langsung tersebut, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka, tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka demi mendapatkan endorse atau gift dari para penonton.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” ungkap AKP Dadang.