Pembangunan Pasar Sayur Molor, Dewan Menilai Perencanaan Tak Matang 

Wakil Ketua DPR , Kota Batu, Nur Rohman

BATU (SurabayaPost.id) – Molornya pembangunan pasar sayur batu, menggelitik reaksi anggota DPRD Kota Batu. Dengan molornya pembangunan pasar sayur tahap II, membuktikan bahwa perencanaannya tidak matang dan tidak profesional serta merugikan para pedagang.

Hal tersebut, dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nur Rohman, Kamis (5/12/2019).

Untuk itu, politisi partai PKB yang sapaan akrabnya Cak Nur ini, menghimbau kepada Pemerintah Daerah kalau membangun pasar agar sungguh – sungguh dan tidak asal – asalan.

” Yang sungguh – sungguh dan harus berkualitas tinggi karena untuk dipakai masyarakat dalam jangka panjang,” kata Cak Nur.

Disamping itu juga ,kata Cak Nur nantinya diperlukan fasilitas – fasilitas pendukungnya. Yakni untuk kenyamanannya yang harus menjadi bagian yang tak terpisahkan, alasannya, karena. ” Bangunan pasar, tempatnya pedagang dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi,” tandasnya.

Untuk itu, tandas dia, terkait besaran anggaran tersebut, menurut Cak Nur, tidak masalah. Dengan anggarannya besar, untuk hasilnya yang berkualitas, sehingga. ” Akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Artinya jangan minta anggarannya besar tapi kualitas bangunannya rendah atau buruk,” sindirnya.

Dengan demikian, menurut dia, kalau bangunannya  berkualitas, umurnya panjang. Sehingga akan meminimalisir biaya perawatan dan tak cepat rusak.

“Di tahun selanjutnya,  juga bisa membangun fasum lainnya dengan kualitas yang sama bagusnya,  Kota Wisata Batu ini, agar punya pasar yang bagus dan berkwalitas,” harapnya.

Darisebab itu, Cak Nur menyarankan kepada rekanan.Yang menurutnya rekanan tersebut harus betul – betul menjaga kualitas dan profesionalismenya. “‘Bisa memberi garansi atas kualitas bangunannya yang baik dan dikerjakan secara profesional,” tegasnya.

Karena tegas dia, pembangunan tahap II pasar sayur Kota Batu, dengan meminta tambahan waktu dalam mengerjakan proyek tersebut, itu menandakan. ” Perencanaannya tidak matang dan tidak profesional serta merugikan pedagang. Kalau pihak developer sebagai pelaksana minta tambahan waktu dan merubah isi dari perjanjian awal. Itu harus ada adendum,” ujarnya.

Itu, ujar dia, karena secara hukum  harus dipertanggungjawabkan, baik oleh pemberi kuasa maupun penerima kuasa atas pembangunan tahap II pasar sayur di Kota Batu yang dimaksut,” pungkasnya (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.