MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ajak ratusan pengusaha tingkatkan pemahaman dalam perijinan. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek).
Melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Pemkot Malang, menggelar Bimtek implementasi perijinan
berbasis risiko kepada 120 pengusaha yang ada di Kota Malang di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (03/07/2023) dan dibuka secara langsung oleh Walikota Sutiaji.
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, H Sutiaji, menyampaikan jika Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut, tentunya untuk meningkatkan pemahaman mengenai dampak positif dan negatif dalam berusaha.
“Hubungan antara pengusaha, karyawan, dan lingkungan merupakan simbiosis mutualis yang saling menguntungkan. Visi misi yang sejalan di antara ketiga pihak tersebut akan memberikan hasil yang baik, sementara jika visi misi tersebut tidak baik, maka hasilnya pun akan buruk,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Kemudian, dikatakannya jika salah satu fokus dalam menjaga kondusifitas investasi adalah dengan mengoptimalkan perizinan berusaha secara dinamis. Bagaimana menekankan pentingnya pembenahan dan terus menerus melakukan sosialisasi mengenai perizinan berusaha.
Jadi banyak yang harus dibenahi, maka kita lakukan pembenahan semuanya. Tadikan kita bicaranya PTSP, maka sosialisasi itu terus dilakukan. Karena beberapa pengusaha itu masih merasa bingung dan kesulitan dari persyaratan, akhirnya harus ngurus bolak balik lagi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Walikota Sutiaji, berkomitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dalam hal perizinan berusaha, serta menjaga kondusifitas dengan mengatur suprastruktur dan aturan pengikutnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika kegiatan tersebut juga sekaligus untuk mengingatkan kembali mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Karena Online Single System (OSS) itu baru, maka dengan metode perizinan yang baru harus sering kita genjot untuk pelaku usaha. Kita sudah memasuki di tribulan kedua dan semester pertama. Jadi untuk yang non UMK wajib melaporkan semester pertama kegiatan LKPM nya, dan untuk UMK masuk tribulan kedua wajib untuk melaporkan kegiatannya,” tutur Arif.
Dijelaskannya, jika tidak segera melakukan pelaporan, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung atau risiko yang harus diterima para pelaku usaha. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan usaha, hingga pencabutan izinnya.
“Kalau pencabutan izinnya itu nanti akan berimbas pada usahanya harus ditutup. Makanya sekarang kita beri peringatan atau mengingatkan supaya segera melakukan pelaporan LKPM nya di tribulan kedua dan semester pertama tahun 2023,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, penyebab tidak dilaporkan LKPM oleh pengusaha menurutnya itu karena kelalaian atas kewajiban yang telah dibebankan. Sehingga, tidak dilakukan pelaporan LKPM secara konsisten.
“Makanya kita sekarang ini mengundang yang memang ini catatan belum rutin untuk LKPM nya. Ini masih ada 7 hari lagi, untuk mengurus LKPM nya. Pemberitahuan pelaporan itu dilaporkan di email milik pelaku usaha, dan ada batas waktu untuk dibuka selama 10 hari. Kalau lebih ya ditutup, dan yang bersangkutan tidak melaporkan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, usai Wali Kota Malang membuka kegiatan bimtek tersebut, dilakukan penandatangan Maklumat Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha. (*)
Leave a Reply