BATU (SurabayaPoat.id) – Pemprov Jatim didesak didesak tak menyetujui Pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah ( RTRW) Kota Batu. Sebab Perda yang ditengarai ada pesanan dari investor tersebut dinilai berpotensi mengeksploitasi lahan pertanian dan konservasi lingkungan.
Makanya aktivis Malang Corruption Watch (MCW) Batu Prasetya, Selasa (23/9/2019), beberapa aliansi dari Kota Batu mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, agar tidak menyetujui Perda RTR tersebut.
Menurut Bayu, desakan dari beberapa aliansi yang tergabung itu, sebagai bentuk protes. Hal itu demi masyarakat Batu.
” Pertama, adanya rencana wisata buatan di wilayah BWK 3, di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang bakal menghilangkan wilayah khusus konservasi lingkungan.
Bahkan dalam pengesahan Perda RTRW yang terkesan secara maraton tersebut, ditengarai karena adanya pesanan dari pihak pengembang,” kata anggota penggiat Lembaga antirasuah MCW yang sapaan akrabnya Bayu ini.
Selain itu, lanjut Bayu, dengan adanya proyek geothermal (Proyek Listrik Panas Bumi) di wilayah Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu diyakini bakal berdampak. Sehingga menyerap sumber mata air di wilayah sekitarnya.
Begitu juga proyek kereta gantung yang dikabarkan bakal mengelilingi wisata buatan di Kota Batu. Dan rencana adanya jalan tol tembusan Singosari – Giripurno.
“Semua itu berpotensi menambah kemacetan di Kota Batu. Itu karena aksesibilitas yang mudah menuju Kota,” tandasnya.
Darisebab itu, tandas dia, dari beberapa aliansi yang tergabung yang peduli terhadap masyarakat batu dan Kota Wisata Batu, bertujuan agar bisa.
” Menjaga Kota Batu dari rencana industri wisata yang berpotensi mengeksploitasi lahan pertanian dan konservasi lingkungan, dan hal tersebut, berdasarkan data kajian yang sudah dilakukan,” paparnya.
Berdasarkan data Walhi Jatim pada tahun 2005 – 2012, silam, menurutnya terdapat penurunan sumber mata air yang drastis, hampir mencapai 50 persen, dan dirinci.
“Dari sejumlah 111 Sumber mata air hanya tersisa 58 titik sumber mata air di Kota Batu,” terangnya.
Untuk itu, pertanyaannya dia, apa jadinya kalau di Kota Batu semua wilayah dijadikan wilayah wisata dan proyek besar yang hanya berdampak baik kepada investor, dengan begitu, menurut dia.
“Hal ini diyakini berpotensi menyebabkan penurunan sumber mata air dan berdampak buruk terhadap masyarakat asli Kota Batu, bersama aliansi tersebut, memberikan beberapa tuntutan,” ungkapnya.
Tuntutan tersebut, diantaranya mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menolak perubahan perda RTRW Kota Batu. Alasannya karena tidak sesuai kebutuhan masyarakat Batu.
Yang menurutnya, dari beberapa aliansi yang tergabung,berjanji mendorong Gubernur Jawa Timur yang terhormat agar menolak Perda RTRW Batu, dengan alasan.
“”Karena banyaknya rencana proyek wisata yang justru kontradiksi terhadap lingkungan dan memarjinalkan warga Batu,” ujarnya.
Oleh karena itu, beberapa aliansi tersebut mengajak masyarakat Batu menolak sejumlah proyek wisata di Kecamatan Bumiaji. Termasuk rencana proyek Kereta Gantung.
“Kami mendesak Pemkot dan DPRD Kota Batu untuk tidak memproyeksi wisata buatan yang justru merusak lingkungan. Paling tidak, dalam revisi tersebut membatalkan adanya pasal proyeksi wisata buatan di wilayah Bumiaji Kota Batu yang bakal menggeser wilayah pertanian dan konservasi lingkungan,” pungkasnya.
Yang perlu diketahui dari beberapa aliansi yang tergabung dalam penolakan tersebut, diantaranya, Aliansi Pemuda Batu, MCW, dan Nawakalam, serta Omah Rakyat Batu (Gus).
Leave a Reply