Merasa Dirugikan, PT HPN Gugat Bank BTN 

Dr. Solehoddin SH MH & Associates bersama para penggugat usai sidang

MALANG  (SurabayaPost.id) – Bank BTN Cabang Jaksa Agung Malang digugat PT Hero Properti Nusantara (HPN). Sebab, sebagai perusahaan properti, PT HPN merasa telah dirugikan sekitar Rp 200 juta. 

Makanya,  PT HPN menggugat Bank BTN di Pengadilan Negeri Malang. Gugatan tersebut sudah dua kali menjalani persidangan. Selasa (24/09/2019) merupakan sidang untuk yang kedua kalinya. 

Dr Solehoddin SH MH & Associates, selaku kuasa hukum dari PT  Hero Properti Nusantara menjelaskan, ada beberapa pihak yang digugat. Bahkan ada juga yang turut tergugat. 

Dr. Solehoddin SH MH & Associates bersama para penggugat usai sidang

“Hari ini dilakukan sidang gugatan, bahkan sudah yang kedua kalinya. Tergugat I adalah oknum karyawan dari Hero Property sendiri inisial E.  Tergugat II, adalah Bank Tabungan Negara (BTN). Gugatan materiil Rp 200 juta dan Immateriil Rp 500 juta,” tuturnya, usai sidang, Selasa (24/09/2019).

Ia melanjutkan, pada sidang perdana, tergugat I datang, sementara dari tergugat II tidak membawa surat kuasa. Selanjutnya, di sidang ke dua, tergugat II tidak datang. Namun, majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH dan hakim anggota Byrna Mirasari, SH, MH dan Ratna Mutia Rinanti, SH, M. Hum tetap akan melanjutkan sidang.

“Karena tidak datang, majelis hakim akan melakukan pemanggilan satu kali lagi,” lanjut kandidat calon ketua Peradi RBA tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini berawal saat pada sekitar tanggal (20/12/2018) lalu, tergugat I diduga telah melakukan penarikan uang tunai senilai Rp. 200 juta di Bank BTN. Penarikan tunai tersebut, tanpa adanya konfirmasi kepada manager keuangan, komisaris maupun Direktur PT Hero Properti Nusantara.

“Penarikan itu, tidak mematuhi prosedur dan standard operation pengeluaran yang berlaku di PT dan ketentuan yang ada di Perbankan,” imbuhnya. 

Pada saat penarikan dana, lanjut Solehoddin, salah satu nama yang tertulis dalam rekening (kuasa direksi) sedang ada di luar negeri. Jadi menurutnya, penarikan itu patut diduga tidak prosedural.

“Atas dugaan perbuatan melawan hukum itu, kami telah melakukan laporan polisi. Saat ini terlapor sudah dalam tahanan kepolisian. Yang selanjutnya, adalah melakukan gugatan ini. Turut tergugat adalah OJK dan BI,” tukasnya.

Ia mengaku, ini adalah saat tepat bagi PT untuk melakukan upaya hukum, sebagai pembelajaran semua pihak agar jangan sampai melakukan hal – hal yang bisa merugikan pihal.lain. Sehingga menyebabkan  dituntut di pengadilan. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.