Penangguhan 4 Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pakar Hukum : Tidak Ada Makan Siang Gratis !

GRESIK (SurabayaPost.id)–Kasus penistaan agama yang menjerat anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto dari Fraksi Nasdem dinilai oleh pakar hukum pidana bukan kasus sembarangan. Selain kasus ini sensitif, salah satu tersangkanya adalah anggota DPRD Gresik, sehingga mendapat perhatian luas mayoritas umat Islam di Indonesia.

Kritik itu disampaikan oleh Pengamat hukum asal Surabaya I Wayan Titip Sulaksana, karena kasus yang bermula dari pernikahan manusia dengan kambing itu kini 4 tersangkanya telah menghirup udara bebas karena diberikan penangguhan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.

“Ini kasus penistaan agama Islam, bukan kasus sembarangan, lha penanganannya kok sumir begini. Apalagi pelakunya atau tersangkanya adalah anggota DPRD. Harusnya dan wajib-nya penyidik jangan sembarangan memberikan penangguhanan penahanan,” kata Wayan tegas melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/9).

Penangguhan ini bukan sekedar alasan hukum yang ditafsirkan menurut penyidik, maknanya penyidik tidak profesional. Tetapi menurutnya mudah ditebak. Intinya tidak ada makan siang gratis. Karenanya ia sebagai pengamat dan dosen Hukum Pidana di Universitas Airlangga Surabaya memberika kritik agar penyidik menegakkan hukum.

“Kasus penistaan agama Ini artinya Penyidik tdk profesional dlm menangani ttg kejahatan penistaan agama Islam. Krnnya penyidik Polres Gresik hrs dilaporkan ke Propam..
Lho Mas 4tersangka itu LDH atau penangguhan penahanan….? Tidak ada makan siang gratis. Silahkan dipahami sendiri,” ujar Wayan.

Ia menegaskan betapa.mudahnya lepas dari jeratan hukum jika orang mempunyai jabatan dan uang. “Kok semudah itu memperoleh penangguhan penahanan..pd hal kasus ini jadi perhatian publik dan sensitif…?. Hoiiii onok opo dengan penyidik ????,” ujarnya dengan nada tinggi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.