Pengusaha Jual Beli Mobil Laporkan Oknum Kru TV Ke Polisi

Gedung Mapolda Jatim/foto: istimewa
Gedung Mapolda Jatim/foto: istimewa

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Pengusaha jual beli mobil di Surabaya, Steven Yuwono Tjandra, melaporkan H.Z ke Polda Jatim, Steven menuding H.Z melarikan uangnya senilai Rp 380 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor: TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA. JAWA TIMUR pada Kamis 24 Pebruari 2022. H.Z di polisikan dengan dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Dijelaskan Steven, uang sebesar Rp 380 juta tersebut ia berikan ke H.Z karena pada waktu itu ada teman H.Z yang hendak menjual mobil Pajero tahun 1991 dengan harga Rp 380 juta.

Berminat membeli mobil tersebut, lantas ia mentransfer uangnya ke H.Z secara bertahap.

“Ceritanya, H.Z ini mau menjadi perantara atau makelarnya. Sebab waktu itu dia mengatakan kalau mobil itu sudah laku saya jual lagi dan ada untungnya, dia minta untungnya dibagi,”ungkapnya, Senin (21/3/22).

Steven pada awalnya mengaku percaya dan tidak menaruh curiga pada H.Z karena sudah cukup lama mengenal H.Z. Alasan lainnya, karena H.Z seorang kru TV lokal yang sudah diketahui kantornya dan mempunyai banyak kenalan,

“Awalnya memang saya hanya diam saja dan menganggap hilangnya uang tersebut sebagai resiko bisnis semata. Belakangan, setelah melihat bisnis jual beli mobil di masa pendemi menjadi sepi, saya jadi berpikir ulang,” imbuhnya.

Diketahui, sewaktu melapor ke Polda Jatim, Steven Yuwono Tjandra melampirkan bukti transfer tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp 350 juta, bukti transfer tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 28 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 20 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta dan bukti transfer tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta Kerekening BCA atasnama terlapor H.Z.

Diketahui pula, Pelapor Steven Yuwono Tjandra adalah warga Surabaya yang ber KTP di Jalan Kapasan Dalam, kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, kota Surabaya.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Mengaku Dianiaya Oknum Pengacara, Bos Bengkel di Malang Tuntut Keadilan
  • Hakim VonisTerdakwa Mutilasi Sawojajar Malang 15 Tahun Penjara
  • Permohonan PK Dikabulkan, Tatik Suwartiatun Pasang Papan Pengumuman di Dua Swalayan Sardo
  • FM Valentina, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Hakim PN Kota Malang Dengan Masa Percobaan 2 tahun
  • Polemik Hak Asuh Anak, Sang Ayah Bantah Tudingan Mantan Istrinya Tak Nafkahi Anak
  • Demi Sang Buah Hati, Seorang Ibu di Malang Tempuh Jalur Hukum Demi Hak Asuh Anak
  • Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum
  • Merasa Dicurangi dan Terancam Kehilangan Asetnya, Nenek Asal Kota Malang Ini Tempuh Jalur Hukum
  • Sidang Lanjutan Dugaan Investasi Bodong Robot Trading ATG, Penasehat Hukum Bacakan Esepsi Atas Dakwaan
  • Sidang Gugatan Firma Hukum Dr Yayan Riyanto Terhadap Putri Zulhas di PN Jaktim, Masuki Tahap Mediasi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.