MALANG (surabayapost.id) – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dilaksanakan secara online, mulai Senin (30/03/2020). Mekanisme sidang online itu, merujuk pada surat edaran (SE) dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta SE dari Kemenkumham.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Hidayatullah menjelaskan, pelaksanaan persidangan online, terkait dengan arahan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan Covid 19. Untuk itu, sarana persidangan telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pengadilan.
“Persidangan online ini, sudah ada aturan dari Kemenkumham. Ini dilakukan dalam rangka pencegahan meluasnya Virus Corora. Selain itu, pihak Lapas memang mengharapkan napi tidak keluar dari Lapas meskipun saat bersidang,” terangnya, saat ditemui di Kantor Kejaksaan.
Ia menjelaskan, secara teknis, dalam sidang online, terdakwa tidak perlu dihadirkan di hadapan majelis hakim. Namun, hanya berinteraksi melalui layar monitor yang telah disiapkan. Jadi, terdakwa hanya tetap berada di Lapas yang didampingi petugas.
“Di pengadilan hanya ada Hakim, Jaksa, Penasehat hukum dan saksi. Sementara terdakwa tetap berada di Lapas, dengan ada petugas yang mendampingi. Bahkan, ke depan mungkin, Jaksa akan tetap berada di Kantor Kejaksaan,” lanjut Wahyu.
Disinggung sampai kapan sidang online akan terus digelar, Wahyu mengatakan sampai dengan masa darurat selesai. Namun demikian, hal itu tetap akan menunggu arahan ataupun petunjuk terbaru dari atasan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Malang Djuwanto membenarkan bahwa persidangan dilakukan dengan online.
“Mulai hari ini, memang pelaksanaan sidang secara online. Terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang. Namun tetap berada di Lapas. Itu sudah sesuai surat edaran dari Mahkamah Agung,” terang Humas yang juga Hakim ini.
Ia menambahkan, meskipun melalui online, tidak mengurangi agenda sidang. Jadwal sidang tetap bisa berjalan secara normal. (lil)
Leave a Reply