Polisi Ringkus Pengedar Narkoba yang Melibatkan Anak di Bawah Umur 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat merilis para tersangka tindak pidana. Kalau merilis didampingi Kapolsekta Lowokwaru, Kompol Rizky Tri Putra serta Kasat Reskoba Kompol Adi Sunarto dan Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, AKP Roichan, di Mako Polsekta Lowokwaru

MALANG (SurabayaPost.id)  – Polsek Lowokwaru meringkus jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anak di bawah umur. Itu setelah menangkap dua tersangka pengedar narkoba, yaitu Yuda Irandi dan Ega Sandi Irwanto.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar. Di antaranya sabu-sabu seberat 1,6 ons, daun ganja seberat 1,2 Kg serta 87 ribu pil dobel L dari para pelaku.

Ihwal pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti cukup banyak tersebut bermula dari tertangkapnya seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SNH di belakang GOR Ken Arok pada 29 Januari 2020 lalu.

Saat itu, SNH kedapatan membawa beberapa klip sabu. Dari situ kemudian dikembangkan kepada pelaku lain. Petugas akhirnya mencokok Yuda Irandi, warga Dusun Krajan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang di rumahnya. Dari Yuda Irandi, diamankan empat klip sabu seberat 0,27 gram, 0,28 gram, 0,41 gram dan 0,70 gram.

“Pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari tersangka atas nama ESI (Ega Sandi Irwanto). Setelah itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan menangkap pelaku di Jalan Lesti, Dusun Krajan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang,” jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. 

Kala merilis dia didampingi Kapolsekta Lowokwaru, Kompol Rizky Tri Putra serta Kasat Reskoba Kompol Adi Sunarto. Selain itu  Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, AKP Roichan.

Lanjutnya, kemudian dilakukan penggeledahan di kediaman Ega, dan didapati barang bukti yang cukup besar yakni sabu seberat 1,6 ons, ganja kering seberat 1,2 kg dan pil dobel L sebanyak 87 ribu butir.

“ESI memperoleh barang tersebut dari bandarnya yang bernama Pak Tani. Saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). ESI dengan Pak Tani ini bertransaksi dengan cara sistem ranjau di kawasan Caruban,” paparnya.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat UU 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. 

“Untuk penanganan yang pelaku perempuan di bawah umur, ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.