SURABAYA (surabayapost.id) – Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kombespol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka atas amblesnya Jalan Raya Gubeng. “Seperti yang dibilang Pak Kapolda bahwa memang sudah ada tersangkanya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2018).
Baca Juga:
- Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng
- 10 Polres Jajaran Polda Jatim Raih Penghargaan Dari Kemenpan RB
- Suasana Penuh Haru, Lepas Irjen Nico Afinta Di Mapolda Jatim Dengan Tradisi Pedang Pora
- Polda Jatim Musnahkan 236,79 kilogram Sabu, 11 Ribu Butir Ekstasi, 57 Kilogram Ganja Serta Jutaan Butir Obat Keras
- Ditreskrimum, INAFIS Polda Jatim dan Polres Batu Olah TKP di SMA SPI Kota Batu.
Barung menambahkan, penyidik sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Hari ini tim labfor juga melakukan pengecekan ke lokasi peristiwa,” tambahnya.
Pernyataan Barung tersebut merujuk kepada keterangan Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim sebelumnya. “Ada, yang jelas ada dua orang (tersangka),” katanya.
Namun, Luki belum bisa menjelaskan secara detail mengenai peran dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. “Sudah banyak saksi ahli yang kami periksa. Sudah enam (saksi ahli) dari berbagai latar belakang, begitu juga dengan barang bukti dan saksi-saksi lain,” kata Luki.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng Surabaya tiba-tiba ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 19 Desember lalu. Akibat amblesnya jalan tersebut, Jalan Raya Gubeng tak bisa dilalui oleh kendaraan dan terpaksa ditutup sementara. (fan)
Mitigasi Sertifikasi Tanah, Ribuan Aset Pemkab Madiun Telah Berkejelasan Hukum